TANJUNG REDEB – Menjelang Lebaran 2026, momen mudik menjadi perhatian utama pemerintah daerah, khususnya terkait kesiapan armada dan kepastian tarif angkutan umum. Selain faktor keselamatan dan kelayakan kendaraan, stabilitas harga tiket juga menjadi perhatian karena berpotensi membebani masyarakat yang hendak pulang kampung.
Kepala Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Berau, Hendra, menjelaskan bahwa tarif bus antarkota rute Berau–Samarinda maupun Samarinda–Berau saat ini masih berada di angka Rp340.000 per penumpang.
“Informasi dari UPT Terminal Provinsi, tarif masih Rp340.000,” ujarnya (03/03/2026).
Namun demikian, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak UPT Terminal Provinsi, tarif tersebut direncanakan mengalami kenaikan menjadi Rp391.000. Penyesuaian harga itu disebut akan berlaku mulai 10 Maret hingga 30 Maret 2026, bertepatan dengan periode arus mudik Lebaran 2026.
Hendra menyebutkan, kebijakan kenaikan tarif tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi, mengingat pengelolaan terminal berada di bawah naungan provinsi, bukan pemerintah kabupaten.
Menanggapi rencana kenaikan tarif bus tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Berau serta pihak terkait di tingkat provinsi. Ia berharap ada kebijakan yang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, terutama menjelang puncak arus mudik.
“Kita akan coba komunikasikan. Harapannya, kalau memungkinkan kenaikan bisa ditunda sampai arus mudik selesai, agar tidak terlalu membebani masyarakat,” tutupnya. (fp*)

