Samarinda – Menjelang bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mengintensifkan patroli penegakan ketertiban umum.
Dalam patroli dini hari, petugas mendapati dugaan pelanggaran peredaran minuman keras (miras) di kawasan Kecamatan Palaran.
Patroli dilakukan usai pertemuan petugas di kawasan Pelita Tiga, dengan menyisir Jalan Kapten Soedjono hingga Jalan Trikora, Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 00.00–02.00 Wita.
Saat memeriksa di salah satu kafe di Jalan Trikora, petugas menemukan sejumlah botol miras serta minuman yang diduga hasil racikan atau oplosan.
Pemeriksaan dilakukan menyeluruh, mulai dari dalam ruangan hingga bagian belakang bangunan.
Sejumlah botol sempat hendak diamankan sebelum diketahui petugas.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan dalam penertiban tersebut pihaknya mengamankan delapan botol bir dan empat teko berisi minuman racikan.
“Delapan botol bir itu dibawa oleh pelanggan yang baru masuk ke lokasi. Saat melihat petugas, yang bersangkutan sempat melarikan diri dan terjatuh, namun berhasil diamankan anggota,” ujarnya di lokasi penertiban.
Anis menjelaskan, bahwa berdasarkan klarifikasi pengelola kafe, mereka mengaku tidak melakukan penjualan miras secara langsung.
Mereka berdalih hanya menyediakan tempat, sementara minuman dibeli di luar kemudian diracik di dalam kafe.
“Alasannya tidak menjual miras, hanya membelikan di luar jika ada yang pesan. Namun sesuai regulasi, praktik seperti itu tetap tidak diperbolehkan,” tegas Anis.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh petugas.
Pihaknya juga kemudian memberikan peringatan keras kepada pemilik usaha.
Paslanya lokasi tersebut sudah dua kali terjaring razia serupa.
“Jika kembali ditemukan pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(*)

