TANJUNG SELOR – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut tiga terdakwa kasus penambangan ilegal di Kalimantan Utara dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Ketiganya adalah Juliet Kristianto Liu, Joko Rusdiono, dan Muhammad Yusuf.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas IA, Selasa malam (10/2). Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp200 juta kepada masing-masing terdakwa.
Ketua Tim JPU Kejagung, Riyadi, menyatakan tuntutan dijatuhkan sama karena peran ketiganya dinilai saling berkaitan dalam aktivitas penambangan ilegal. Para terdakwa didakwa melanggar pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara tentang penambangan tanpa izin.
Jaksa menegaskan, hal yang memberatkan adalah dampak lingkungan dari penambangan ilegal tersebut. Aktivitas tambang dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan di lokasi perkara yaitu koridor milik Negara dan IUP/IPPKH PT Mitra Bara Jaya.
“Penambangan ilegal ini berdampak langsung pada kerusakan lingkungan terutama di koridor milik Negara dan menjadi perhatian serius pemerintah pusat,” kata Riyadi di persidangan.
Namun, jaksa juga menyebut adanya hal yang meringankan bagi dua terdakwa, yakni Muhammad Yusuf dan Joko Rusdiono, karena mengakui perbuatannya.
Sebaliknya, Juliet Kristianto Liu yang disebut sebagai pemilik dan komisaris perusahaan dinilai tidak kooperatif karena tidak mengakui perbuatannya.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyebut terdakwa I Moh. Yusuf tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai direktur dengan membiarkan tindak pidana yanga dilakukan terdakwa II
sedangkan terdakwa III Juliet Kristianto Liu sebagai komisaris dan pemilik memiliki peran penting sebagai pengendali keuangan perusahaan dan pemilik manfaat.
Dan Jaksa juga menyebutkan bahwa kegiatan penambangan ilegal sudah direncanakan para terdakwa dari awal sebelum melakukan penambangan di Pit 8.
Dalam sidang tuntutan, jaksa juga memaparkan hasil pemeriksaan di lokasi perkara PIT 8 PT Pipit Mutiara Jaya dan koridor Milik Negara dan IUP/IPPKH PT Mitra Bara Jaya di Desa Bebatu, Kabupaten Tana Tidung.
Jaksa menyebut Joko Rusdiono, selaku Kepala Teknik Tambang juga mengakui bahwa area bukaan lahan yg telah menjadi flooding area berada di wilayah koridor milik negara dan IUP/IPPKH PT Mitra Bara Jaya.
Selain itu, terdakwa mengakui adanya aktivitas pembuatan parit dan jalan di koridor milik Negara dan IUP/IPPKH PT Mitra Bara Jaya dilakukan oleh PT Pipit Mutiara Jaya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang untuk agenda pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa. Pledoi dijadwalkan akan disampaikan dua pekan ke depan. (Lia)

