TANJUNG SELOR – Setelah buron selama lebih dari satu tahun, terpidana kasus pidana Pemilu 2024, Babul Salam bin Patahuddin (27), akhirnya berhasil ditangkap. Ia diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara di sebuah perumahan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis malam (29/1/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Utara, Andi Sugandi Darmansyah, menjelaskan penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di Perumahan Taman Villa Baru, Bekasi. Babul Salam merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bulungan dalam perkara tindak pidana Pemilu.
Babul Salam telah berstatus buronan sejak putusan pengadilan dijatuhkan pada Maret 2024. Saat akan dieksekusi, yang bersangkutan justru melarikan diri dan berpindah ke luar daerah hingga akhirnya berhasil dilacak dan diamankan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 15/Pid.Sus/2024/PN.Tjs tanggal 27 Maret 2024, Babul Salam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia terbukti memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang, sebuah pelanggaran serius yang mencederai prinsip pemilu jujur dan adil.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan serta denda Rp30 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 2 bulan.
Usai ditangkap, Babul Salam bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Ia kemudian dititipkan sementara di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keesokan harinya, Jumat (30/1/2026), terpidana diterbangkan dari Jakarta menuju Tarakan dengan pengawalan Tim Intelijen Kejati Kaltara dan Kejari Bulungan menggunakan pesawat Batik Air.
Setibanya di Tarakan, eksekusi pemidanaan langsung dilakukan dan Babul Salam resmi menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Tarakan pada pukul 18.30 WITA.
Kejaksaan menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti bahwa pelarian tidak menghapus tanggung jawab hukum. Jaksa Agung juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.
“Kami mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Kejaksaan.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa praktik politik uang dalam Pemilu tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga berujung pada sanksi pidana yang tegas. (lia)

