TANJUNG SELOR – Direktorat lalu lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Utara pada Oktober 2025 mendatang akan memberlakukan tilang terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas yang terekam langsung di Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Efektif ETLE akan dilaksanakan 1 Oktober, saat ini dua titik, satunya di Tarakan yang sudah setahun terpasang dan satunya di Bulungan yang baru ini terpasang dan sudah aktifkan penggunaan (Tahap Sosialisasi) ,” beber Polda Kaltara, Kombespol Mohammad Syarhan ditemui Senin (8/9/2025).
Untuk efektifnya akan diaktifkan sebelas kamera CCTV yang terpasang di beberapa titik jalan, dimana saat ini alat pemantau ini sudah terpasang namun masih disosialisasikan.
Pengaktifan ini, sambung dia akan dimaksimalkan pada Oktober mendatang. Sehingga pihaknya mengingatkan masyarakat untuk tertib berlalu lintas, guna mendukung keselamatan serta memberikan kesadaran dengan kamera yang bekerja 24 jam mendeteksi pelanggaran.
” Titik ETLE persimpangan jalan jeruk, Unikal Kilometer 2, camera terpasang di simpang Berau,” bebernya.
Sementara itu Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kaltara, Desy Witasari mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik atas inovasi Dirlantas Polda Kaltara guna memastikan keamanan berlalu lintas di Ibu Kota Kaltara.
“Ini suatu kemajuan apalagi ini baru , tentu suatu kemajuan yang apa lagi kita di Ibu Kota provinsi ini sangat baik,” sambutnya dengan nada penuh semangat.
Melalui adanya pemasangan ETLE ini tentu tingkat kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas akan meningkat, dan juga jika terjadi pelanggaran, melalui adanya ETLE ini akan langsung dipantau kamera. Sehingga dapat melihat langsung bagaimana tingkat kesadaran berlalu lintas yang baik, apakah masyarakat sudah taat atau tidak.
“Pemasangan ETLE ini juga akan menerapkan sistem tilang ya, diharapkan masyarakat untuk mentaati, bahkan kedepan kami berharap setiap titik ada kamera pemantau, di sebagian ruas jalan yang ada di Ibu Kota Provinsi. (Lia)