Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara resmi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor mulai 26 Mei hingga 8 Juni 2025. Keputusan ini diambil menyusul meluasnya dampak bencana yang melanda sejumlah wilayah, termasuk Bulungan, Malinau, dan Nunukan.
Penetapan status tanggap darurat diumumkan langsung oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara, Andi Ariampa, usai memimpin rapat koordinasi bersama Forkopimda dan organisasi perangkat daerah terkait, Senin, 26 Mei.
“Status tanggap darurat kita tetapkan hari ini hingga 8 Juni, sebagai respons terhadap bencana banjir dan longsor yang telah terjadi di beberapa kabupaten,” ujar Andi.
Menurut Andi, bencana yang terjadi telah menyebabkan kerusakan infrastruktur, kerugian material, korban jiwa, hingga terganggunya aktivitas sosial masyarakat. Wilayah Malinau dan Nunukan menjadi prioritas utama penanganan karena skala dampaknya yang cukup besar.
Pasca penetapan status, BPBD Kaltara akan segera memetakan variabel penanganan yang menjadi fokus. Salah satunya, sektor pertanian yang disebut turut terdampak cukup signifikan. “Ini jadi salah satu yang kita perhitungkan dalam respons tanggap darurat,” katanya.
Andi juga mengungkapkan, berdasarkan laporan dari Badan Keuangan Daerah (BKAD) Kaltara, tersedia dana sekitar Rp 10 miliar untuk penanganan bencana, namun masih perlu penghitungan ulang berdasarkan lokasi terdampak.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Nunukan, Arief Budiman, meminta perhatian penuh dari Pemerintah Provinsi terhadap kondisi di wilayahnya. Hingga hari ini, terdapat dua kecamatan yang masih tergenang banjir dengan ketinggian air mencapai 1,4 meter di kawasan permukiman.
“Beberapa wilayah seperti Lumbis dan Sebuku airnya mulai surut, tetapi sejumlah titik di Sembakung masih lumpuh total. Akses jalan terganggu dan aktivitas warga terganggu,” kata Arief.
Situasi tak kalah serius juga terjadi di wilayah pegunungan Krayan. Titik longsor dilaporkan terjadi di Krayan Selatan dan Krayan Tengah. Bahkan, akses menuju Krayan Barat dikabarkan terputus total, termasuk jalur distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang kini tak dapat dilalui.
“Kami harap Pemprov segera turun tangan. Karena jalan-jalan ini merupakan kewenangan provinsi. Alhamdulillah, dalam rapat tadi sudah disepakati penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT),” imbuhnya.
Menanggapi kondisi di Nunukan, BPBD Kaltara menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten, serta mengoptimalkan distribusi logistik yang telah disiapkan oleh Dinas Sosial Kaltara.
Selain status tanggap darurat banjir dan longsor, Pemerintah Provinsi Kaltara juga menetapkan status darurat hidrometeorologi yang berlaku hingga 31 Desember 2025.
“Ini langkah antisipatif melihat tren cuaca ekstrem yang masih mungkin terjadi hingga akhir tahun,” tutup Andi Ariampa.(lia)