Berau – Komitmen dari jajaran Polda Kaltim untuk ilegal mining di wilayah Kalimantan Timur terlihat jelas. Sejak April hingga Juli 2025 ini, total sudah ada 8 kasus yang berhasil diungkap. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Timur (Kaltim) Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro bahkan memastikan proses penyidikan perkara menyangkut aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini sedang berjalan.

“Kami mendukung proses penyidikan kasus tambang ilegal di IKN. Total sudah delapan pengungkapan kasus, satu tambang emas ilegal di Kutai Barat dan tambang batu bara ada tujuh tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Kapolda Endar Priantoro ketika ditanya mengenai ada kegiatan tambang batu bara ilegal dalam kawasan IKN di Kota Balikpapan, beberapa waktu lalu.

Penanganan perkara tambang ilegal di kawasan IKN, lanjut dia, kewenangan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Dan Polda Kaltim membantu penyidikan yang tengah dilakukan Dittipidter Bareskrim Polri tersebut.

Polda Kaltim terlibat dalam pengamanan selama proses penyidikan oleh Bareskrim Polri, termasuk saat tim penyidik melakukan penelusuran informasi terkait asal usul batu bara yang kemudian berhasil ditangkap di wilayah Surabaya.

Aktivitas pertambangan batu bara ilegal yang disebut-sebut telah berlangsung sejak 2016 di kawasan yang kini menjadi wilayah IKN, Polda Kaltim komitmen menindak segala bentuk penambangan tanpa izin.

“Kami punya komitmen terhadap kasus illegal mining di Kaltim, kami.lakukan penegakan hukum,” tegas Kapolda.

Pengungkapan perkara tambang ilegal tersebut bakal diumumkan secara resmi, setelah penyidikan selesai dan informasi lengkap akan disampaikan dalam waktu yang tepat. Polda Kaltim pun memperkuat koordinasi dengan instansi pusat maupun daerah dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum, khususnya terhadap aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin resmi dan berpotensi merusak lingkungan. (*)