Samarinda – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar akhirnya angkat bicara terkait asal-usul senjata api yang menewaskan Deddy Indrajid di depan tempat hiburan malam (THM) Jalan Imam Bonjol, Samarinda.

Hasil penyelidikan mengungkap, senjata api tersebut berasal dari seorang oknum anggota Brimob berinisial D, yang kini telah dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

“Benar, pelaku eksekutor mendapatkan senjata dari oknum Brimob berinisial D. Yang bersangkutan sudah diberhentikan tidak dengan hormat, dan putusan bandingnya juga menguatkan hasil sidang kode etik,” kata Hendri kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Menurut Hendri, D dipecat karena terlibat jual-beli senjata api ilegal. Namun saat diperiksa, D tidak mampu menjelaskan secara jelas nilai transaksi penjualan tersebut.

“Dia menjual senjata kepada pihak yang tidak berwenang. Saat ditanya berapa harganya, dia mengaku lupa dan jawabannya tidak konsisten,” tegas Hendri.

Dari hasil uji balistik dan forensik, senjata yang digunakan dalam penembakan itu diketahui merupakan senjata pabrikan, bukan senjata organik milik Polri atau TNI.

“Senjata itu buatan pabrikan, tapi bukan keluaran institusi Polri maupun TNI,” jelasnya.

Hendri mengungkapkan, D memperoleh senjata tersebut pada tahun 2018 saat bertugas di Jakarta sebagai personel bantuan kendali operasi (BKO).

Senjata itu dibeli dari seorang warga sipil dalam kondisi rusak, kemudian diperbaiki hingga kembali bisa digunakan.

“Pada tahun 2022, karena alasan ekonomi, D menjual senjata itu kepada salah satu tersangka kasus penembakan berinisial R,” ungkap Hendri.

Senjata api itu kemudian berpindah tangan ke pelaku utama penembakan berinisial I, yang mengeksekusi korban Deddy Indrajid di depan THM Samarinda.

Hendri menegaskan, transaksi antara D dan para tersangka dilakukan secara pribadi, tanpa keterlibatan institusi.

“Sejak 2022, senjata itu sudah berada di tangan para pelaku. Hubungan mereka murni karena transaksi jual-beli, bukan hubungan kedinasan,” tutur Hendri.

Kapolresta memastikan bahwa kasus tersebut merupakan tindakan individu yang melanggar hukum, dan bukan bagian dari kegiatan resmi kepolisian.

“Kami pastikan ini murni ulah oknum. Senjata dan amunisi dijual sebagai satu paket secara ilegal,” pungkasnya. (*)