Tanjung Redeb — Perselisihan terkait pelayanan persalinan di UPT Puskesmas Gunung Tabur, Kabupaten Berau, yang berujung pada meninggalnya bayi dalam kandungan pada 9 Desember 2025, akhirnya diselesaikan melalui jalur non-litigasi. Kesepakatan perdamaian itu dicapai pada Sabtu, 24 Januari 2026, antara keluarga pasien dan pihak puskesmas.
Kesepakatan damai tersebut melibatkan Rio Anggara, suami dari almarhumah bayi dalam kandungan Nur Saleha, dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan Puskesmas Gunung Tabur. Proses penyelesaian ditempuh melalui musyawarah kekeluargaan, tanpa melibatkan proses pengadilan.
Kuasa hukum keluarga Rio Anggara, Arjuna Mawardi, S.H., mengatakan penyelesaian di luar pengadilan dilakukan atas permintaan langsung dari keluarga pasien, khususnya sang istri. Menurut Arjuna, pertimbangan utama adalah empati Nur Saleha terhadap salah seorang bidan yang diketahui sedang hamil.
“Istri klien kami khawatir jika persoalan ini berlanjut ke ranah hukum, akan berdampak pada kondisi psikologis bidan tersebut dan kesehatan kandungannya,” ujar Arjuna, Sabtu.
Ia menegaskan, langkah damai ini bukan bentuk pengabaian terhadap peristiwa yang terjadi, melainkan ikhtiar agar kejadian serupa tidak terulang. Keluarga berharap kasus ini menjadi bahan evaluasi serius bagi pelayanan kesehatan, tidak hanya di Gunung Tabur, tetapi di seluruh wilayah Kabupaten Berau.
“Ini lebih pada perasaan hati seorang perempuan, seorang ibu,” kata Arjuna.
Dalam kesepakatan tersebut, Rio Anggara hanya meminta agar tenaga kesehatan dan tenaga medis yang menangani persalinan saat itu datang langsung ke rumah untuk menyampaikan permohonan maaf, sesuai permintaan istrinya. Permintaan itu pun dipenuhi oleh pihak puskesmas usai penandatanganan surat perdamaian.
“Kami mengapresiasi itikad baik pihak puskesmas, meski tidak semua pihak yang diharapkan hadir karena ada yang sedang cuti ke luar daerah dan menunggu perpanjangan SK,” ujar Arjuna.
Selain permohonan maaf secara langsung, pihak Puskesmas Gunung Tabur juga memberikan santunan kepada keluarga, membantu pemasangan batu nisan, serta menyediakan 50 porsi konsumsi untuk acara tahlilan yang direncanakan berlangsung dua hari sebelum bulan Ramadan.
Arjuna menegaskan, seluruh proses berlangsung tanpa paksaan atau tekanan dari pihak mana pun. “Jalur damai ini ditempuh atas kesepakatan kedua belah pihak,” katanya.
Sementara itu, Bagian Hukum dan Kerja Sama Daerah selaku kuasa hukum Puskesmas Gunung Tabur menyatakan, perselisihan tersebut secara resmi telah selesai secara hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur bahwa dugaan kesalahan tenaga medis yang menimbulkan kerugian bagi pasien harus terlebih dahulu diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
“Kesepakatan perdamaian antara Bapak Rio Anggara dan Kepala Puskesmas Gunung Tabur menjadi dasar bahwa persoalan ini telah selesai secara non-litigasi,” ujarnya.
Dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak sepakat untuk tidak menempuh upaya hukum apa pun di kemudian hari, baik pidana, perdata, maupun keberatan administratif ke lembaga atau instansi lain.
Pihak puskesmas juga menyatakan peristiwa ini menjadi bahan evaluasi internal dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh layanan diminta untuk lebih berhati-hati dan konsisten menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dalam melayani pasien. (Zenn)

