Samarinda – Kejaksaan Negeri Samarinda menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Syamsul Rizal, dengan mengeksekusi uang pengganti (UP) senilai Rp2.510.147.000.

 

Langkah ini menandai pemulihan kerugian keuangan negara dan daerah akibat praktik kerja sama ilegal di sektor pertambangan batu bara.

 

Eksekusi putusan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Selasa (20/1/2026), dan disaksikan jajaran pejabat kejaksaan, aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi terkait.

 

Sebagai bagian dari transparansi pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

 

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, didampingi Kepala Seksi Intelijen Bara Mantio Irsahara, menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan wujud komitmen Korps Adhyaksa dalam menegakkan hukum sekaligus memulihkan aset negara yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi.

 

“Total dana yang berhasil dieksekusi sebesar Rp2,5 miliar lebih. Seluruhnya diserahkan kepada Perusda Bara Kaltim Sejahtera sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang telah inkrah,” kata Firmansyah.

 

Ia menambahkan, keberhasilan eksekusi tidak hanya memastikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin kerugian negara benar-benar kembali dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan daerah.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda, Faisol, merinci bahwa dana tersebut berasal dari penyitaan aset terpidana sejak tahap penyidikan.

 

Dari total dana yang dieksekusi, Rp1.037.500.000 dirampas untuk negara sebagai pemenuhan kewajiban uang pengganti Syamsul Rizal, sehingga kewajiban hukumnya dinyatakan lunas.

 

“Selain itu, sebesar Rp1.472.647.000 kami setorkan kembali ke Perusda BKS sebagai pembayaran sewa alat berat berupa ekskavator oleh perusahaan milik terpidana. Seluruh dana telah dikembalikan sesuai amar putusan pengadilan,” jelas Faisol.

 

Kasus ini bermula dari praktik kerja sama ilegal jual beli batu bara antara Syamsul Rizal, selaku Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya, dengan Idaman, mantan Direktur Utama Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS).

 

Kerja sama tersebut dilakukan tanpa prosedur yang semestinya, mulai dari ketiadaan proposal, studi kelayakan, analisis risiko, hingga tanpa persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur Kalimantan Timur selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

 

Selain itu, kedua perusahaan diketahui belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah saat transaksi berlangsung.

 

Praktik menyimpang tersebut terjadi dalam rentang waktu 2017–2020 dan berdasarkan hasil audit menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.037.500.000.

 

Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menyatakan, Syamsul Rizal tidak terbukti dalam dakwaan primair. Namun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair.

 

Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti yang kini telah dieksekusi sepenuhnya.