Samarinda – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda resmi mengumumkan perkembangan terbaru terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Yang disinyalir telah diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda, pada tahun anggaran 2019–2020.
Dalam keterangan pers yang diterima oleh it.news.id Kejari mengungkap adanya penyimpangan serius dalam penggunaan anggaran.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim telah mengungkap setidaknya kerugian negara mencapai Rp2.130.378.681.
Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, menyampaikan bahwa dari total kerugian tersebut, penyidik telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp114.459.200.
Bara bilang, penyimpangan terjadi akibat pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukan serta lemahnya bukti pertanggungjawaban dari jajaran pengurus KONI pada periode tersebut.
Hasil penyidikan mengantarkan Kejari menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AR, Ketua Umum KONI Samarinda periode 2019–2020, HA Wakil Ketua Umum, yang sekaligus merangkap Bendahara tahun 2020, serta AAZ Bendahara KONI Samarinda tahun 2019.
Ketiganya diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang, termasuk pembelanjaan anggaran tanpa buktit pertanggungjawaban yang sah, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Usai menjalani pemeriksaan, para tersangka kemudian langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas II Samarinda.
Bara juga menyebutkan, pola yang digunakan para tersangka mengarah pada tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara secara nyata.
Oleh karena itu pihaknya menegaskan, proses penyidikan belum selesai. Penyidik masih menelusuri aliran dana dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka tambahan jika ditemukan bukti baru mengenai keterlibatan pihak lain.(*)

