Tanjung Selor – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (18/12/2025). Penggeledahan berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 17.30 Wita.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menyebutkan bahwa pengeledahan yang dilakukan pihaknya kemarin merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021 senilai Rp2,952 miliar.

Proyek tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak. Tiga lokasi yang digeledah meliputi Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara, Ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kantor Gubernur Provinsi Kaltara, serta Kantor DPD ASITA Kaltara di Kelurahan Tanjung Selor Hilir.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” bebernya, Jumat (19/12).
Kemudian seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kaltara untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut guna kepentingan penyidikan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara menegaskan akan terus mendalami perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Lia)

