Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menetapkan dua orang, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim Agus Hari Kesuma serta mantan Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim Zairin Zain, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.

Penetapan dilakukan Kamis (18/9/2025) sore, usai keduanya menjalani pemeriksaan sejak pagi di Gedung Kejati Kaltim, Samarinda.

Pantauan di lokasi, Agus dan Zairin keluar dari ruang pemeriksaan lantai enam dengan rompi tahanan merah muda khas Kejati.

Keduanya langsung digiring menuju mobil tahanan. Saat ditanya wartawan, Agus hanya menjawab singkat.

“Saya dilakukan penahanan, disampaikan karena turut serta,” ucap Agus Hari Kesuma.

Kasus ini terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah program DBON Tahun Anggaran 2023, dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

Pihak dari Kejati Kaltim juga sudah membenarkan penetapan tersangka tersebut. (*)