SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan MSN, Wakil Ketua Tim Likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Penetapan tersangka ini diumumkan Kamis, 31 Juli 2025, di Kantor Kejati Kaltim, Samarinda Seberang. “Penetapan dan penahanan terhadap tersangka MSN merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara korupsi di tubuh PT. KTE, anak perusahaan dari BUMD Kutai Timur, PT Kutai Timur Investama (KTI),” kata Alfano Arif Hartoko, Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim.
MSN ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas I Samarinda. Penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.
Kasus ini bermula dari investasi senilai Rp40 miliar yang dilakukan PT. KTE ke PT Astiku Sakti pada 2011–2012. Setelah perusahaan bermasalah secara hukum, dibentuk Tim Likuidator yang diketuai HD dan didampingi MSN.
Selama proses likuidasi, MSN menarik dana dividen sebesar lebih dari Rp1 miliar dari PT Astiku Sakti dengan dalih operasional perusahaan. Sementara HD menarik dana senilai Rp37,4 miliar secara bertahap tanpa persetujuan tim. Seluruh dana itu ditransfer ke rekening tim likuidator dan tidak pernah dikembalikan ke PT. KTI sebagai pemegang saham, maupun ke kas daerah.
“Total dana yang ditarik secara tidak sah mencapai Rp38,45 miliar. Seluruhnya tidak disetorkan ke kas daerah,” kata Alfano.
Koordinator pada Kejati Kaltim, Indra Rivani, menyebut nilai kerugian negara dalam perkara ini sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Dana hasil likuidasi digunakan langsung oleh tim tanpa melalui mekanisme resmi. Ini tidak sesuai kewenangan mereka,” ujar Indra.
Sebelumnya, HD telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni 2025. Namun hingga kini belum ditahan karena alasan kesehatan.
Penanganan kasus ini menjadi prioritas Kejati Kaltim di bawah kepemimpinan Kepala Kejati yang baru, Assoc. Prof. Supardi, S.H., M.H., yang dilantik pada 16 Juli 2025. Hanya dalam dua pekan, tim tindak pidana khusus berhasil mengungkap kasus besar di sektor pengelolaan BUMD.
Kejati menegaskan komitmennya untuk terus menindak dugaan korupsi di lingkungan BUMD sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan keuangan daerah. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.