TANJUNG SELOR –Sejumlah warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Manunggal dari Desa Wonomulyo dan Metun Sajau, Kabupaten Bulungan mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan, Senin (12/1). Kedatangan mereka bertujuan meminta kejelasan dan penyelesaian konflik lahan yang diduga diserobot oleh perusahaan tambang batu bara PT PKN.

Aksi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Bulungan bersama sejumlah anggota legislatif dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung sekitar tiga jam. Rapat berjalan kondusif, namun diwarnai keluhan panjang masyarakat yang merasa dirugikan akibat belum tuntasnya persoalan lahan sejak bertahun-tahun lalu.

Juru Bicara Kelompok Tani Manunggal, Yulius, menjelaskan bahwa konflik lahan ini berawal dari aktivitas berkebun yang telah dilakukan warga sejak lama. Menurutnya, sekitar tahun 2001, Ahmad Tego bersama sejumlah warga mulai membuka dan mengelola lahan di wilayah Desa Sajau, yang sebelumnya pada tahun 1993 merupakan area tempat mereka bekerja kayu.

Pada tahun 2015, warga secara resmi meminta izin kepada Kepala Desa Sajau untuk membuka lahan pertanian dan membentuk Kelompok Tani Manunggal dengan jumlah anggota sekitar 25 orang, terdiri dari warga Desa Wonomulyo, Metun Sajau, serta beberapa warga dari luar desa.

Masalah mulai muncul pada tahun 2022, ketika kelompok tani mendapat informasi bahwa wilayah garapan mereka akan digunakan untuk aktivitas tambang batu bara oleh PT PKN. Sejak saat itu, komunikasi antara kelompok tani dan pihak perusahaan mulai dilakukan, namun hingga kini dinilai tidak pernah menghasilkan kepastian.

“Sudah banyak pertemuan, janji, dan permintaan pengukuran lahan, tapi tidak pernah ada realisasi yang jelas,” kata Yulius di hadapan anggota DPRD.

Yulius membeberkan beberapa tahapan komunikasi yang dinilai berlarut-larut. Pada Februari 2022, PT PKN meminta kelompok tani membuka akses jalan untuk keperluan pengukuran lahan, namun pengukuran tidak pernah dilakukan. Permintaan serupa kembali terjadi di akhir Februari 2022 dan Desember 2023, namun kembali tidak terealisasi.

Pada Februari 2023, pihak perusahaan bahkan meminta agar kelompok tani dipecah menjadi kepemilikan perorangan dengan batas yang jelas.

Kelompok tani pun mengikuti permintaan tersebut dan menyerahkan data pengukuran, namun data tersebut disebut tidak pernah sampai ke bagian pembebasan lahan perusahaan.

Selain itu, PT PKN sempat menjanjikan panjar atau uang muka pembebasan lahan sebelum Lebaran 2023, namun janji tersebut tidak pernah dipenuhi.

Puncak kekecewaan warga terjadi pada tahun 2025, ketika PT PKN justru melaporkan salah satu anggota kelompok tani, Ahmad Tego, ke Polres Bulungan atas dugaan penyerobotan lahan. Hal ini dinilai warga sebagai tindakan sepihak dan memperkeruh keadaan.

“Kami yang sudah bertahun-tahun mengurus lahan justru dilaporkan. Ini yang membuat kami datang ke DPRD,” ujar salah satu warga.

Dalam RDP, sejumlah anggota kelompok tani menyampaikan harapan sederhana, yakni kejelasan status lahan mereka. Salah satunya warga yang mengaku memiliki lahan seluas satu hektare mempertanyakan bagaimana penyelesaian yang adil bagi mereka.

Perwakilan kelompok tani dari Metun Sajau, Balan, mengatakan bahwa selama hampir empat tahun konflik ini berjalan, belum ada satu pun solusi konkret.

“Kami hanya ingin kepastian. Bagaimana pertimbangan perusahaan terhadap lahan kami, sampai sekarang tidak jelas,” ujarnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Bulungan Riyanto menegaskan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam dan akan mengawal persoalan ini hingga ada penyelesaian.

“Rapat ini belum selesai. Kami akan kawal sampai tuntas. Saya minta PT PKN menyelesaikan masalah ini secara baik-baik dan terbuka,” tegas Riyanto.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi, terutama terkait klaim lahan yang telah dibebaskan perusahaan. Menurutnya, jika memang sudah ada penyelesaian, harus disampaikan secara jelas kepada masyarakat.

“Kalau saling menghindar, masalah ini tidak akan selesai. Kalau bisa dimediasi di desa itu lebih baik, tapi kalau tidak, DPRD akan memanggil kembali semua pihak,” tambahnya.

Sementara itu, Manajemen Eksternal PT PKN, Iwan Suryano, menyatakan bahwa perusahaan akan melanjutkan penyelesaian persoalan ini di tingkat desa dengan melibatkan kedua desa dan pihak kecamatan.

Ia mengakui bahwa di wilayah yang diklaim Kelompok Tani Manunggal terdapat banyak pihak lain yang juga mengklaim lahan, termasuk kelompok tani lain, perusahaan sawit, dan masyarakat yang memiliki sertifikat atau surat kepemilikan.

“Masalah lahan ini memang kompleks. Kami sepakat mediasi dilanjutkan di desa masing-masing dengan data yang lengkap dari semua pihak, bukan hanya dari PT PKN,” jelasnya.

Iwan juga menyebutkan bahwa perusahaan memiliki data lengkap terkait pembebasan lahan, namun belum dapat ditunjukkan dalam forum RDP karena keterbatasan administrasi.

RDP tersebut ditutup dengan kesepakatan bahwa mediasi lanjutan akan dilakukan di tingkat desa dengan melibatkan pemerintah kecamatan. Namun bagi kelompok tani, janji tersebut bukan hal baru. Mereka berharap kali ini benar-benar ada tindakan nyata, bukan sekadar pertemuan tanpa hasil.

“Yang kami minta bukan banyak, hanya keadilan dan kepastian atas lahan yang sudah kami kelola puluhan tahun,” tutup Yulius. (Lia)