Surabaya — Bareskrim Polri membawa empat boks usai menggeledah rumah di Surabaya, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus awalnya pertambangan emas tanpa izin (PETI). Bareskrim Polri menghabiskan waktu sekitar 8 jam untuk menggeledah rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya pada Kamis (19/2/2026).

Penyidik Bareskrim Polri tampak mengeluarkan empat boks secara bergantian dari dalam rumah. Kemudian, mereka memasukkannya ke dalam mobil yang berbeda. Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, telah mengumpulkan barang bukti terkait TPPU yang dikembangkan dari kasus PETI.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, ditemukan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Ade, di lokasi, Kamis (19/2/2026).

“Yaitu dugaan TPPU dari tindak pidana asal terkait secara bersama menampung mengolah, memurnikan, mengangkut dan menjual emas dari pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin,” tambahnya.

Ade mengungkapkan, barang bukti yang dimasukkan ke dalam empat boks itu berupa surat, dokumen, alat elektronik hingga sejumlah uang yang berkaitan dengan TPPU. “(Bukti) berupa surat, dokumen, bukti elektronik, uang dan juga barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tidak pidana yang terjadi, termasuk emas ada dalamnya,” jelasnya

Namun Ade tak menjelaskan secara detail jumlah emas yang disita dalam penggeledahan itu. Dia berjanji akan memberikan perkembangan informasi tersebut.

“(Emas) ya termasuk di dalamnya ya, nanti kita update ya nanti kita update tapi yang jelas, batangan ya. Nanti kita update ya (berat totalnya),” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah 3 lokasi berbeda di Jatim, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari pertambangan emas tanpa izin (PETI). Ade mengatakan, dari angka tersebut sebanyak 2 lokasi penggeledahan di Nganjuk dan 1 lainnya Surabaya. “Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan ataupun upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi secara serentak,” kata Ade, di Surabaya, Kamis (19/2/2026).

Sedangkan, lokasi penggeledahan di Surabaya adalah rumah di Jalan Tampomas, Sawahan dan Nganjuk merupakan toko emas serta tempat tinggal.

“Dua lokasi ada di Nganjuk, sebuah toko emas dan merupakan kediaman. Kemudian satu lokasi di Surabaya, yang saat ini sedang

kita lakukan penggeledahan di lokasi ini,” jelasnya.

Ade menyebut, sejumlah barang bukti yang diamankan dari ketiga tempat penggeledahan tersebut adalah, surat, dokumen, alat elektronik dan ada bukti lainnya. “Jadi proses penyidikan saat ini sedang berlangsung, nanti akan kita update perkembangannya. Yang jelas penggeledahan masih dilakukan terhadap 3 tempat,” ucapnya.(*)