Tanjung Selor — Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor tengah bersiap naik kelas. Status lembaga peradilan yang kini berada di level 1B, diusulkan meningkat menjadi Kelas 1A. Evaluasi menyeluruh telah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (BUA MA).

Tim gabungan dari dua lembaga negara itu telah meninjau langsung kesiapan PN Tanjung Selor. Penilaian mencakup sejumlah aspek krusial, mulai dari rencana operasional, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur fisik, hingga standar pelayanan publik. Lokasi pengadilan di Jalan Jelarai Raya menjadi titik penting dari proses evaluasi yang disebut-sebut sebagai langkah maju dalam peningkatan mutu layanan hukum di Kabupaten Bulungan.

Ketua PN Tanjung Selor, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa proses evaluasi telah dilalui dengan cermat dan menyeluruh. “Beberapa waktu lalu, tim dari Kemenpan RB dan BUA MA langsung memeriksa kesiapan kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efisiensi operasional,” ujar Budi, pekan ini.

Menurut Budi, evaluasi tersebut mencakup berbagai indikator, mulai dari pengelolaan SDM, efektivitas pelayanan kepada masyarakat, pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), hingga kemampuan inovasi institusi.2

Ia menambahkan, ada empat strategi utama yang menjadi tolok ukur dalam rencana kenaikan status tersebut. “Pertama, pemerataan akses terhadap keadilan (access to justice); kedua, optimalisasi kapasitas pelayanan publik; ketiga, koordinasi antar-lembaga penegak hukum; dan keempat, efisiensi penggunaan anggaran negara,” jelasnya.

Bagi Budi, penilaian ini bukan semata-mata soal kenaikan status kelembagaan. Ia melihatnya sebagai langkah strategis untuk mendorong layanan peradilan yang lebih baik dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. “Peningkatan status ini diharapkan memberi dampak pada kualitas layanan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan,” ucapnya.

Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa kenaikan status PN Tanjung Selor akan membuka peluang pembentukan dua lembaga pengadilan khusus: Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah Kabupaten Bulungan. Saat ini, dua jenis perkara itu masih harus disidangkan di Samarinda, yang secara geografis menyulitkan pencari keadilan.

“Dengan adanya PHI, kasus perselisihan antara pekerja dan pelaku usaha bisa diselesaikan lebih adil dan cepat. Sementara Pengadilan Tipikor akan fokus pada perkara korupsi untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan menjaga integritas sistem peradilan,” jelasnya.

Budi berharap proses evaluasi yang telah dilakukan dapat membawa hasil positif. “Kami sangat berharap kenaikan status ini segera terwujud. Ini bukan hanya untuk institusi, tapi juga demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tutupnya.(lia)