Samarinda – Kebijakan Kementerian Sosial RI yang menonaktifkan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) berdampak signifikan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Setidaknya ada sekitar 64.000 warga Kaltim tercatat kehilangan status kepesertaan PBI-JK per Februari 2026, sehingga terancam kehilangan akses layanan kesehatan gratis.
Untuk diketahui, PBI-JK merupakan skema jaminan kesehatan nasional yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, dengan seluruh iuran ditanggung negara.
Namun, melalui kebijakan pemutakhiran data berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, pemerintah pusat melakukan penyesuaian kepesertaan berbasis desil kesejahteraan.
Warga yang dinilai tidak lagi berada pada kategori desil 1 hingga 5 secara otomatis dinonaktifkan dari kepesertaan PBI-JK.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, membenarkan adanya penonaktifan massal tersebut.
Jata menyebut, hingga Februari 2026, Kementerian Sosial telah menonaktifkan sekitar 64.000 peserta PBI-JK di Kaltim.
“Per Februari ini, Kementerian menonaktifkan sekitar 64.000 peserta PBI-JK di Kaltim. Namun, data nama dan identitas yang dinonaktifkan belum sepenuhnya kami terima,” ujar Jaya saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Kamis (12/2/2026).
Meski kebijakan ini berpotensi menimbulkan keresahan sosial, Pemprov Kaltim memastikan tidak akan membiarkan warganya kehilangan hak atas layanan kesehatan.
Pemprov Kaltim telah menyiapkan skema penyelamatan melalui Program Gratispol Kesehatan sebagai solusi cepat dan adaptif.
“Bagi masyarakat yang kepesertaan PBI-JK-nya dinonaktifkan, akan langsung kita alihkan ke layanan Gratispol. Jika menunggu pengaktifan ulang PBI-JK dari pusat, prosesnya cukup lama,” jelas Jaya.
Program Gratispol Kesehatan dirancang sebagai jaring pengaman daerah yang responsif. Skema ini memungkinkan pengaktifan jaminan kesehatan secara langsung di fasilitas layanan kesehatan, tanpa prosedur administrasi berbelit.
Syarat utama untuk mendapatkan pengalihan jaminan tersebut adalah kepemilikan KTP Kaltim.
Dengan demikian, seluruh warga Kaltim tetap dijamin aksesnya terhadap pelayanan medis.
“Tidak ada warga Kaltim yang akan ditolak saat berobat. Statusnya langsung dialihkan menjadi tanggungan pemerintah daerah saat itu juga,” tegas Jaya.
Ia menambahkan, cakupan layanan Gratispol setara dengan BPJS Kesehatan, termasuk layanan berbiaya tinggi seperti cuci darah (hemodialisis).
Langkah ini dinilai sebagai bentuk kehadiran negara melalui pemerintah daerah, dalam memastikan hak dasar masyarakat tetap terlindungi di tengah penyesuaian kebijakan nasional.
“Gratispol ini skemanya sama dengan BPJS Kesehatan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” pungkasnya.

