TANJUNG SELOR – Amarah dan kekecewaan masyarakat Kampung Baru Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, kembali memuncak. Setelah menggugat Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Selor pada Desember 2025 lalu, warga kembali turun menyuarakan penolakan secara terbuka.
Pada Selasa (6/1/2026), puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Berjuang (GKBM) membentangkan spanduk protes di kawasan PT Kawasan Industri Park Indonesia (PT KIPI). Aksi tersebut terekam dan tersebar luas melalui media sosial @Pesisir_Bulungan dan @Pemuda_kampung_baru, menandai bahwa konflik agraria ini belum menemukan titik keadilan.
Dalam bentangan kain putih yang dipasang di sekitar kawasan industri, warga menyampaikan pesan keras:
“PSN PT KIPI dalam permohonan sita jaminan di PN Tanjung Selor. Hentikan aktivitas sekarang, hormati proses hukum.”
Spanduk lain menuntut pencabutan HGU dan HGB PT KIPI serta pengembalian hak masyarakat yang dinilai telah dirampas secara sepihak.
Aksi ini bukan sekadar simbolik. Ia merupakan ekspresi kemarahan kolektif atas berlanjutnya aktivitas industri di atas lahan yang masih berstatus sengketa hukum. Warga menilai negara dan perusahaan seolah mengabaikan prinsip keadilan dengan tetap memaksakan operasional PSN, meski gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tengah berjalan di pengadilan.
Sebelumnya melalui penasihat hukum warga, Muhammad Sirul Haq, GKBM menegaskan bahwa penghentian sementara aktivitas industri adalah langkah minimal yang seharusnya diambil demi menghormati hukum.
“Tanpa harus menunggu putusan akhir, kami meminta pengadilan menetapkan status quo agar tidak ada aktivitas di lokasi sengketa,” tegasnya PH warga mangkupadi beberapa waktu lalu.
Namun fakta dilapangan, aktivitas di kawasan terus berjalan sehingga warga mendesak majelis hakim PN Tanjung Selor segera mengabulkan permohonan sita jaminan, yang dinilai krusial untuk mencegah perubahan fisik lahan selama proses persidangan berlangsung.
Mereka khawatir, setiap hari aktivitas perusahaan berjalan, potensi kerugian masyarakat semakin besar dan konflik semakin dalam.
warga Mangkupadi sekaligus penggugat, Arman menyampaikan dalam sebuah video berdurasi cukup panjang itu mengatakan bahwa yang dilakukan pihaknya bukan hanya perjuangan semata soal hukum, tetapi soal mempertahankan ruang hidup.
“Penyerobotan lahan terus berlangsung sementara sidang masih berjalan. Demi menghormati proses hukum, HGU dan HGB PT KIPI seharusnya ditetapkan sebagai status quo,” ujarnya.
Ia menegaskan, konflik ini mencerminkan kegagalan negara melindungi rakyatnya sendiri. Ekspansi kawasan industri yang mengatasnamakan pembangunan hijau dinilai justru meninggalkan luka sosial dan ketidakadilan struktural bagi masyarakat lokal.
Nada lebih keras disampaikan warga lainnya, Hailing, yang secara terbuka mengkritik sikap pemerintah desa, Pemerintah Kabupaten Bulungan, hingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Ia menilai para pemangku kebijakan lebih berpihak pada kepentingan korporasi ketimbang rakyat yang memberi mandat kekuasaan.
“Jika sejak awal pemerintah desa berpihak kepada masyarakat, persoalan ini tidak akan sejauh ini,” katanya dengan suara bergetar.
Ia juga menyesalkan proses perizinan HGU dan HGB yang dinilai dilakukan tanpa melibatkan persetujuan masyarakat secara adil dan transparan. Pernyataan warga mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap negara yang dianggap abai.
Mereka mengingatkan bahwa konflik agraria yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi memicu eskalasi sosial yang lebih luas, dan sebuah peringatan serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak meremehkan jeritan warga.
GKBM menegaskan akan terus melakukan aksi hingga keadilan ditegakkan dan hak-hak masyarakat Kampung Baru Mangkupadi dipulihkan sepenuhnya.
Mereka menuntut pemerintah pusat hingga daerah berhenti “pura-pura tuli dan buta” terhadap dampak nyata PSN KIHI di lapangan.
Kasus Mangkupadi menjadi cermin buram pembangunan nasional: ketika proyek besar dipaksakan tanpa keadilan agraria, yang lahir bukan kesejahteraan, melainkan perlawanan.
Pemerintah kini diuji apakah akan berdiri bersama rakyat, atau terus berlindung di balik jargon pembangunan hijau yang menyisakan konflik dan luka sosial. (Lia)

