TANJUNG REDEB – Pada 29 Juni 2025, pukul 16.38 WITA, dua pelaku illegal fishing berhasil diamankan saat melakukan penangkapan ikan menggunakan alat peledak di kawasan konservasi perairan Kepulauan Derawan, Berau.

Hal ini tentu saja menjadi warning bahwasannya Pulau Derawan yang masuk sebagai kawasan konservasi, ternyata masih rawan kegiatan ilegal fishing. Hal ini pun mendapatkan sorotan dari Ketua DPC Pemuda Tani Indonesia (PTI) Berau Dwi Rizky Ananda.

“Kawasan Konservasi Perairan merupakan wilayah perairan tertentu yang ditetapkan dan dikelola, untuk melindungi keanekaragaman hayati laut, menjamin kelestarian sumber daya ikan, serta mendukung kehidupan masyarakat pesisir secara berkelanjutan,” tegasnya.

Sehingganya, kegiatan illegal fishing tentu merupakan kegiatan yang dilarang dan melanggar undang-undang no. 31 pasal 84 tahun 2009 tentang larangan penggunaan bahan peledak (bom) atau racun dalam penangkapan ikan.

Kedua pelaku ilegal fishing yang diamankan dengan barang bukti seperti botol kaca berisi bahan peledak, detonator, hingga dua boks ikan hasil tangkapan ilegal itu, dapat dituntut dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1,2Miliar.

“Terlebih lagi tindakan illegal fishing ini dapat memberikan dampak yang multidimensi, dalam hal ini merusak ekosistem laut, ekonomi dan sosial,” tambahnya.

Penggunaan bom ikan yang dapat merusak terumbu karang dan tempat ikan bertelur, bila kegiatan penangkapan dilakukan secara berlebih tentu juga dapat menimbulkan kepunahan bagi spesies tertentu. Lebih parah, terumbu karang yang rusak dapat membuat pesisir lebih rawan yang menimbulkan abrasi dan potensi tsunami.

Diketahui, Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Sekitarnya (KKP3K-KDPS), berdasarkan Kepmen Kelautan dan Perikanan no.87/Kepmen-KP/2016 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Berau Provinsi Kaltim, telah ditetapkan sebagai wilayah konservasi. (*)