Kutai Timur – Fasilitas pengelolaan air milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali menjadi sorotan.

Setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menemukan indikasi aliran air keruh yang mengarah ke Sungai Bendili, anak Sungai Sangatta.

Temuan tersebut berasal dari hasil verifikasi lapangan yang dilakukan DLH Kutim pada Jumat (6/2/2026).

Tim mendapati potensi limpasan air dengan tingkat kekeruhan tinggi yang diduga berasal dari area Pelikan Selatan dan Lower Melaso, dua fasilitas pengelolaan air milik KPC.

Kepala DLH Kutim, Aji Wijaya Effendi, melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa indikasi kerusakan terlihat dari kondisi infrastruktur kolam Pelikan Selatan serta besarnya aliran air menuju Lower Melaso.

“Karena jembatan dan bangunan Pelikan Selatan mengalami kerusakan, sehingga kami menduga volume air yang cukup besar itu bersumber dari Pelikan Selatan. Selanjutnya mengalir ke Lower Melaso yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan air tersebut,” ujarnya, Jum’at (20/2/2026).

Selain itu, DLH juga menemukan indikasi limpasan air dalam jumlah besar di kolam Melawi 2.

Hal itu ditandai dengan rusaknya vegetasi di sekitar kolam akibat kuatnya arus air.

Meski demikian, Aji menjelaskan bahwa tingkat kekeruhan tidak terlihat di seluruh lokasi. Kekeruhan paling jelas justru ditemukan di area Lower Melaso dan Pelikan Selatan.

“Saat di lapangan, kami tidak melihat kekeruhan di Melawi 2. Kekeruhan justru terlihat di Lower Melaso dan Pelikan Selatan,” katanya.

Berdasarkan hasil verifikasi sementara, DLH menyimpulkan adanya kontribusi aliran air dari fasilitas pengelolaan air KPC terhadap meningkatnya debit air di wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.

DLH telah mengambil sampel air dari sejumlah titik untuk diuji di laboratorium.

Seluruh hasil verifikasi lapangan dan sampel tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

“Untuk hasil akhir verifikasi lapangan dan uji laboratorium, kami masih menunggu rilis resmi dari kementerian,” ujar Aji.

Sebagai informasi, peristiwa ini mengingatkan pada insiden serupa pada 2014, ketika kolam Pelikan Selatan dilaporkan meluap dan berujung pada sanksi denda sebesar Rp11,7 miliar kepada KPC oleh pemerintah.(*)