Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, menegaskan 30 persen lifting gas dan 12 persen lifting minyak nasional yang diberikan Kaltim, tidak sebanding dengan manfaat yang diterima daerah.
Pernyataan itu ia sampaikan secara tegas, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), bersama dengan Komisi XII DPR RI bersama Ditjen Migas Kementerian ESDM, dan kepala daerah Kaltim dan Papua Barat, di Jakarta, pada Kamis (13/11/2025) kemarin.
Dalam rapat tersebut membahas tentang potensi migas di Kaltim dan Papua Barat, termasuk rencana pembagian Participating Interest (PI) 10 persen bagi kedua daerah penghasil minyak dan gas.
Gubernur Harum menegaskan bahwa Kalimantan Timur selama ini menjadi tulang punggung energi nasional. Meski Kaltim, tidak menerima manfaat yang sebanding bagi daerah.
“Setiap daerah berhak menikmati hasil kekayaan alamnya, sebagaimana diatur undang-undang. Implementasi aturan itu harus memastikan hak-hak daerah, termasuk PI, dapat dirasakan langsung oleh masyarakatnya,” tegasnya.
Rudy Mas’ud juga mengingatkan, agar ketidakadilan dalam sisi distribusi kekayaan alam ini tidak terjadi secara terus menerus. Karena daerah, akan sangat merasakan dampaknya.
“Jangan sampai daerah kaya sumber daya justru memiliki masyarakat yang miskin. Itu harus diperbaiki dan jangan terulang lagi,” tegasnya.
Sementara itu terkait dengan PI 10 persen, Rudy Mas’ud menyebutkan bahwa hasil RDP dan RDPU, akan ditindaklanjuti oleh pimpinan dan anggota Komisi XII melalui pembentukan panitia kerja (Panja).
“Panja tersebut akan melakukan pemeriksaan, dan pendalaman lebih lanjut. Agar kebijakan pembagian PI memberikan keadilan bagi daerah penghasil,” pungkasnya. (*)

