Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menjerat tersangka baru dalam pusaran korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perusda BKS). Penyidik menetapkan A, Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Kamis, 25 September 2025.

“Tersangka A ditahan di Rutan Kelas 1 Samarinda untuk 20 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangan resminya.

Penahanan dilakukan berdasarkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Penetapan A sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan kasus yang sama. Kasus korupsi pengelolaan keuangan Perusda BKS periode 2017-2020 ini sebelumnya telah menyeret empat orang ke meja hijau.

Mereka adalah Direktur Utama Perusda BKS periode 2016-2020, Idaman Ginting Suka; Kuasa Direktur CV. Al Ghozan, Nurhadi Jamaluddin; Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya, Syamsul Rizal; dan Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul, M. Noor Herryanto.

Menurut Toni, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan A dalam skandal yang merugikan negara hingga Rp 21,2 miliar ini.

Kasus ini berpusat pada tindakan Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS yang melakukan sejumlah kerja sama jual beli batu bara secara melawan hukum. Kerja sama tersebut dijalin tanpa proposal, studi kelayakan, analisis risiko, serta tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan Gubernur Kalimantan Timur selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Perusda BKS maupun perusahaan-perusahaan mitranya, termasuk PT Kace Berkah Alam milik tersangka A, tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) maupun IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan.

Tersangka A disebut memiliki peran signifikan dalam dua proyek fiktif. Berbekal kedekatannya dengan Idaman Ginting, pada 2019 A menyepakati dua perjanjian jual beli batu bara. Melalui skema ini, PT Kace Berkah Alam menerima dana investasi dari Perusda BKS sebesar Rp 7.194.863.838. Dana tersebut tidak pernah dikembalikan kepada kas perusahaan daerah.

“Kerja sama dengan PT Kace Berkah Alam juga tidak tercantum dalam RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan), sama seperti modus lainnya,” kata Toni.

Selain memperkaya diri sendiri, A juga diduga menjadi inisiator kerja sama antara Perusda BKS dengan PT Raihmadan Putra Berjaya yang dipimpin terdakwa Syamsul Rizal. A disebut sebagai orang yang mempertemukan Syamsul dengan Idaman Ginting untuk menawarkan kerja sama tambang yang kemudian direkayasa seolah-olah menjadi perjanjian jual beli.

Dari kerja sama rekayasa itu, Perusda BKS menggelontorkan dana sebesar Rp 3.937.500.000 kepada PT Raihmadan Putra Berjaya. Penyidik menemukan bahwa tersangka A turut menikmati sebagian dana dari transaksi tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian negara yang diduga secara langsung diakibatkan oleh perbuatan tersangka A bersama Idaman Ginting ditaksir mencapai lebih dari Rp 7,19 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp 21,2 miliar berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kalimantan Timur.(*/)