Samarinda – Lanskap hukum pidana Indonesia resmi memasuki babak baru mulai Jumat (2/1/2026).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional diberlakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, menandai berakhirnya penggunaan KUHP warisan kolonial yang telah berlaku puluhan tahun.

Pemberlakuan regulasi setebal 345 halaman ini menjadi tonggak penting dalam upaya membangun sistem hukum pidana yang berlandaskan kemandirian bangsa serta nilai-nilai sosial budaya Indonesia.

Meski membawa semangat pembaruan, sejumlah ketentuan dalam KUHP baru memunculkan perhatian publik, khususnya terkait ruang kebebasan berpendapat, baik di ruang publik maupun di media sosial.

Salah satu pasal yang menuai sorotan adalah ketentuan mengenai perlindungan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam aturan tersebut, perbuatan yang dinilai menghina kepala negara dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga tiga tahun.

Perlindungan serupa juga diberikan kepada lembaga negara, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemerintah menilai ketentuan ini penting untuk menjaga kewibawaan institusi negara dalam koridor etika dan nilai ketimuran.

Menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi pembatasan kritik, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada aparat penegak hukum.

“Memang ada risiko penyalahgunaan, itu tidak bisa kita nafikan. Namun, di sinilah pentingnya pengawasan publik. KUHP ini disusun untuk menyelaraskan hukum dengan nilai budaya kita,” ujar Supratman dalam keterangannya, Jum’at (2/1/2026).

Selain mengatur perlindungan terhadap martabat pemimpin dan lembaga negara, KUHP nasional juga menegaskan penguatan ideologi bangsa.

Larangan penyebaran paham komunisme serta ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila dipertegas, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara bagi pelanggarnya.

Pemerintah menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana ini tidak semata berorientasi pada penghukuman, melainkan mengedepankan pendekatan pemulihan keadilan.

“Pemerintah menekankan bahwa semangat utama dari revisi ini adalah restorative justice. Jadi aturan lebih mengedepankan pemulihan keadilan daripada sekedar penghukuman fisik,” tutupnya.(*)