Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau tengah bersiap menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang terjadi di BRI Cabang Tanjung Redeb.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengungkapkan bahwa dua pihak yang diduga terlibat masing-masing merupakan mantan Account Officer (AO) BRI Cabang Tanjung Redeb serta seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau berinisial AW.

“Pelaku intelektualnya ada dua. Satu dari internal bank yang menjabat AO, dan satu lagi ASN berinisial AW yang bertugas di salah satu dinas Pemkab Berau,” kata Dhoni, sapaan akrabnya.

Ia menyebutkan, penetapan status tersangka terhadap keduanya direncanakan dilakukan pada awal Januari 2026. Dugaan praktik KUR fiktif ini diketahui berlangsung selama periode 2024 hingga 2025.

Berdasarkan hasil audit internal pihak BRI, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Kerugian tersebut berasal dari beberapa kali proses pencairan kredit.

“Nilai kerugian kurang lebih Rp1,2 miliar, berdasarkan audit internal BRI, dan dilakukan dalam beberapa tahap pencairan,” jelasnya.

Dalam perkembangannya, ASN berinisial AW diketahui melarikan diri setelah kasus tersebut terungkap. AW yang merupakan warga Kecamatan Talisayan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, mantan AO BRI yang terlibat telah lebih dulu diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb dalam perkara pidana lain.

“Kalau tidak salah, yang bersangkutan sebelumnya terjerat kasus kredit perbankan dan dikenakan Undang-Undang Perbankan. Sedangkan untuk perkara KUR fiktif ini, akan dijerat dengan tindak pidana korupsi,” terang Dhoni.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pembagian peran kedua terduga pelaku. Mantan AO BRI bertugas menerima dan memproses berkas pengajuan kredit, termasuk melakukan verifikasi lapangan. Sementara AW berperan sebagai perantara atau calo yang mengatur pengajuan KUR fiktif, khususnya dari wilayah Talisayan.

Namun demikian, Kejari Berau belum dapat memastikan besaran uang yang dinikmati masing-masing pelaku.

“Biasanya calo ini justru mendapat bagian paling besar karena setiap pencairan selalu ada persentase. Tapi nominal pastinya baru bisa kami sampaikan setelah penetapan tersangka,” ujarnya.

Modus yang digunakan dalam praktik ini adalah pengajuan KUR tanpa didukung bukti usaha yang sah. Bahkan, dokumen agunan yang dilampirkan hanya berupa surat tanah biasa yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Secara aturan seharusnya ada agunan yang jelas. Namun saat dicek, tanah yang tertera dalam berkas tersebut tidak ditemukan,” paparnya.

Hingga kini, Kejari Berau masih terus melakukan upaya pencarian terhadap AW. Meski yang bersangkutan berstatus buron, proses hukum tetap berjalan.

“Kami sudah mendatangi kediamannya dan melayangkan surat panggilan, tetapi yang bersangkutan tidak kooperatif dan melarikan diri. Penetapan tersangka tetap bisa dilakukan,” pungkas Dhoni.