TANJUNG SELOR – Upaya penyelundupan lebih dari 4,5 kilogram sabu yang rencananya akan diedarkan ke Pulau Sulawesi akhirnya berhasil digagalkan Polda Kalimantan Utara. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan pada Rabu (25/11) di Markas Polda Kaltara, sebagai bentuk komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah perbatasan.
Barang haram itu diamankan dari seorang residivis narkoba yang kembali beraksi sebagai kurir yang diduga jaringan internasional. Sabu tersebut dikemas dalam bungkus bertulisan China, dan diyakini merupakan bagian dari peredaran gelap lintas negara yang memanfaatkan jalur laut di wilayah Kaltara.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam tong besar berwarna biru yang berisi air dan bahan kimia, kemudian cairannya dibuang ke parit di kawasan Makopolda. Pemusnahan dilakukan di hadapan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, mahasiswa, media, perwakilan Kejaksaan Negeri Bulungan, serta Dinas Kesehatan.
Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Andries Hermanto, yang memimpin jalannya pemusnahan, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas hukum, tetapi merupakan bukti nyata keterbukaan Polda Kaltara kepada publik.
“Pemusnahan ini bukan sekadar proses administratif dalam tahapan hukum, tapi bentuk transparansi dan akuntabilitas kami kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan selama November dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Bulungan melalui surat resmi tertanggal 14 November.
Sebelum dimusnahkan, sabu terlebih dahulu diuji sabu sudah diuji dilaboratorium forensik cabang Surabaya dengan hasil positif metanfetamina, kemudian sebelum dimusnahkan juga dilakukan pengecekan ulang bidokes dan Dinas Kesehatan dan menunjukan hasil terbukti mengandung metamfetamina, sehingga dipastikan merupakan narkotika jenis sabu dengan potensi bahaya tinggi.
“Ini langkah penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kaltara,” tegas Wakapolda.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat dan instansi terkait untuk tetap waspada dan bekerja sama mencegah masuknya narkoba ke wilayah Benuanta, mengingat Kaltara merupakan salah satu jalur rawan peredaran gelap.
Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombespol Ronny Try Prasetyo, menjelaskan kronologi penangkapan tersangka. Operasi bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi mencurigakan di salah satu pulau di wilayah Bulungan.
Saat tim Ditresnarkoba mendekati lokasi, tersangka mencoba melarikan diri sehingga terjadi pengejaran. Pengejaran tersebut berlangsung cukup panjang hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
“Tersangka kabur saat dilakukan penyergapan. Kami lakukan pengejaran hingga Berau dan berhasil mengamankannya di sana,” ujar Ronny.
Tersangka yang diamankan diketahui adalah residivis narkoba di Nunukan asal Sulawesi Barat. Ia berperan sebagai kurir dan diduga terlibat dalam jaringan internasional yang memanfaatkan jalur laut.
Menurut Ronny, saat ini hanya satu tersangka sudah diamankan dan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus dalami jaringan ini. Kami yakin masih ada pelaku lain yang terlibat,” katanya.
Dengan dimusnahkannya lebih dari 4 kilogram sabu ini, Polda Kaltara menegaskan kembali bahwa mereka tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah perbatasan.
Upaya ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi awal sehingga aparat dapat bergerak cepat menggagalkan penyelundupan narkoba yang mengancam generasi muda. (Lia)

