Tanjung Redeb – Dugaan kasus penyerobotan lahan kembali terjadi di Kabupaten Berau. Seorang warga, Nuri, melaporkan bahwa lahan garapannya di Jalan Poros Samburakat, Sembakungan, Gunung Serudung, diduga diserobot dan ditanami oleh seorang warga berinisial BDN bersama beberapa rekannya.

Nuri mengaku memiliki Surat Garapan lengkap dan sah atas lahan tersebut. Namun, ia menemukan adanya aktivitas penanaman oleh pihak lain tanpa izin. Melalui kuasanya, Andika, Nuri melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Tabur pada 19 November 2025.

“Saya sudah mengurus surat-surat lahan ini sesuai prosedur. Tindakan menanam di atas tanah saya adalah bentuk penyerobotan. Saya berharap aparat segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Nuri.

Lebih lanjut, tak tinggal diam, kuasa pengurus Nuri, Andika, menyatakan bahwa laporan telah dilengkapi bukti pendukung, termasuk dokumen legalitas lahan. Ia menilai tindakan BDN sebagai pelanggaran pidana.

“Ini penyerobotan murni. Kami percaya kepolisian bekerja profesional. Kami juga meminta agar semua pihak yang terlibat langsung di lapangan diproses sesuai aturan,” kata Andika.

Ia menekankan bahwa orang-orang yang membantu aktivitas penanaman juga harus dimintai pertanggungjawaban karena turut melakukan tindakan melawan hukum.

Di sisi lain, Polsek Gunung Tabur membenarkan menerima laporan tersebut. Unit Reskrim menyebut proses penyelidikan tengah berjalan.

“Tim sedang memeriksa saksi-saksi batas dan memverifikasi dokumen yang ditandatangani pejabat terkait. Proses kami pastikan berjalan objektif,” ujar seorang anggota Reskrim.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik konflik agraria di Kalimantan Timur, terutama terkait kepastian hukum kepemilikan lahan.

Hingga berita ini diturunkan, upaya memperoleh keterangan dari BDN belum membuahkan hasil. Media masih berusaha menghubungi yang bersangkutan demi keberimbangan informasi. (*/pan)