Samarinda — Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda menutup sementara seluruh layanan administrasi SIM dan Samsat selama tujuh hari, mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Penutupan ini mengikuti libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Selama periode tersebut, layanan di Satpas maupun Samsat tidak beroperasi. Kebijakan ini merujuk pada arahan Mabes Polri dan surat edaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo mengatakan penghentian layanan dilakukan sebagai penyesuaian jadwal libur sekaligus memberi ruang bagi masyarakat dan petugas menjalankan ibadah.
“Seluruh pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM serta layanan Samsat dihentikan sementara pada 18 sampai 24 Maret,” ujarnya Kamis(19/3/2026).
Meski begitu, pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat periode libur tidak perlu khawatir. Polisi memberikan masa tenggang untuk perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.
“Bisa diperpanjang pada 25 sampai 31 Maret 2026 tanpa penerbitan baru,” kata La Ode.
Selain itu, ada dispensasi tambahan selama momen Lebaran. Pemilik SIM yang habis masa berlaku saat libur tetap diperbolehkan memperpanjang tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.
Di sisi lain, layanan Samsat tetap bisa diakses secara daring. Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan melalui E-Samsat maupun aplikasi SIGNAL meski kantor tutup sementara.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat memperhatikan jadwal tersebut dan memanfaatkan masa dispensasi yang diberikan.
“Kalau lewat dari batas waktu, maka harus mengajukan penerbitan baru,” demikian.(*)

