Samarinda – Meski memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dipastikan tetap berjalan.

Kepada awak media, pendamping Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Kaltim, Sirajul Amin, mengungkapkan bahwa pendistribusian akan dilakukan dengan skema penyesuaian berupa pemberian makanan kering kepada para siswa.

Amin juga menjelaskan bahwa penyaluran MBG pada periode 25–26 Desember 2025 dilakukan lebih awal, yakni pada Rabu, 24 Desember 2025, mengingat sebagian besar sekolah sedang libur.

“Untuk tanggal 25 dan 26 Desember, distribusi MBG dilakukan dalam bentuk makanan kering yang dibagikan lebih awal pada 24 Desember,” kata Amin, Selasa (23/12/2025).

Amin juga merinci, paket makanan kering tersebut terdiri dari roti, susu, telur sebagai sumber protein hewani, serta buah-buahan seperti jeruk atau pisang yang dinilai aman dan lebih tahan disimpan.

Menurut Sirajul, skema ini diterapkan untuk memastikan pemenuhan gizi siswa tetap terjaga meski aktivitas belajar mengajar tidak berlangsung.

Sementara itu, pada bulan Desember, bagi sekolah atau pesantren yang masih melaksanakan kegiatan belajar, MBG tetap disalurkan dalam bentuk makanan siap santap.

Skema serupa juga berlaku bagi penerima program 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

“Namun, jika sekolah sedang libur dan bersedia masuk pada hari Senin, maka makanan siap santap akan diberikan pada hari tersebut,” ujarnya.

Dampak libur sekolah juga berpengaruh pada aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selama periode Nataru, kegiatan distribusi berkurang signifikan dan digantikan dengan aktivitas internal, seperti general cleaning, penguatan standar operasional prosedur (SOP), serta edukasi personal hygiene bagi petugas.

“Jumlah penerima MBG selama libur tentu mengalami penurunan signifikan. Namun anggaran akan menyesuaikan dengan jumlah penerima manfaat,” jelas Amin.

Diakhir ia menegaskan, seluruh penyaluran MBG selama libur Nataru tetap dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang disusun oleh SPPG di masing-masing wilayah guna meminimalkan potensi penyimpangan.

“Semua penyaluran akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan jumlah penerima manfaat,” pungkasnya.