TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Diskoperindag memperingatkan dengan keras kepada seluruh oknum masyarakat maupun pengecer untuk tidak memanfaatkan situasi keterlambatan distribusi LPG 3 kg demi keuntungan pribadi.

Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, menekankan bahwa stok LPG di Berau sebenarnya mencukupi jika tidak ada aksi borong (panic buying) atau penimbunan.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu membeli di pangkalan resmi agar mendapatkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sah.

Masyarakat diminta tidak panik dan tetap membeli di pangkalan resmi dengan harga sesuai SK Bupati (Contoh: Rp25.000 untuk wilayah Tanjung Redeb).

Agen dan pangkalan dilarang keras menahan stok di gudang. Hotlan menegaskan akan menindak tegas secara hukum jika ditemukan adanya unsur penimbunan.

Hotlan mengingatkan bahwa toko atau kios tidak bisa serta-merta menjual LPG tanpa memenuhi standar keamanan gudang dan izin resmi dari Pertamina/Agen.

Masyarakat diminta melapor ke Diskoperindag, Camat, atau Polres jika menemukan penjualan LPG 3 kg dengan harga yang melambung tinggi (seperti isu harga mencapai Rp40.000).

“Kami ingatkan kepada penjual di toko-toko atau kios yang menjual jauh di atas HET, tim pengawasan akan bertindak. Selain masalah harga, ada standar keamanan gudang yang harus dipenuhi agar tidak membahayakan lingkungan sekitar,” pungkas Hotlan. (akti)