Samarinda – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan seorang tersangka berinisial HM dalam perkara dugaan korupsi terkait aktivitas penambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
HM diketahui merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Kabupaten Kukar periode 2005–2008.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (5/3/2026) setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup atas dugaan keterlibatan HM dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 90 ayat (1) terkait keterlibatan tersangka dalam perkara ini,” ucap Toni, Kamis (5/3/2025).
Pada hari yang sama, HM langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda, terhitung sejak 5 Maret 2026.
Penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan
potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
HM diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar.
Penyidik menduga pada periode 2006–2008, tersangka tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara semestinya.
Kondisi tersebut diduga membuka ruang bagi sejumlah perusahaan untuk melakukan penambangan batu bara secara tidak sah.
Perusahaan yang disebut dalam perkara ini antara lain PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.
Ketiga perusahaan itu diduga melakukan aktivitas penambangan di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa izin dari Kementerian Transmigrasi.
Akibat aktivitas tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar.
Kerugian itu berasal dari penjualan batu bara secara tidak sah serta dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal subsidiar dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, Kejati Kaltim menyebut perhitungan nilai kerugian negara masih terus dilakukan bersama auditor untuk memastikan angka final kerugian dalam perkara tersebut.
“Penyidik masih melakukan perhitungan lebih lanjut bersama auditor untuk memastikan total kerugian negara secara pasti dalam perkara tersebut,” tandas Toni. (*)

