Tanjung Redeb – Melihat perkembangan yang cukup pesat di Kabupaten Berau khususnya tempat nongkrong anak muda seperti warkop dan kafe, muncul ide untuk melakukan pembatasan umur. Bukan tanpa alasan, aturan ini dianggap bisa menjadi alternatif solusi menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan terutama bagi usia remaja.

“Ide ini muncul karena kita melihat masih banyaknya kasus yang melibatkan anak dibawah umur sebagai korban. Mungkin dengan adanya pembatasan ini, bisa meminimalisir hal itu. Tapi ini masih sebatas ide. Nanti akan kita bicarakan dulu dengan pihak yang terkait,” ucap Asisten I Setkab Berau, M.Hendratno ditemui Rabu (2/7/2025) siang di Balai Mufakat.

Dijelaskannya, ide ini bisa menjadi inovasi lintas sektor, karena yang berhubungan dengan hal ini adalah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau.

Untuk DPPKBP3A akan mengurusi soal data yang berkolerasi dengan Disdukcapil Berau. Diskoperindag yang berurusan dengan usaha, dan Diskominfo sebagai OPD teknis yang mengeksekusi dengan penerapan teknologi yang ada.

“Sebagai orangtua, ini bagus. Karena bisa mengurangi kekhawatiran. Apalagi untuk kafe atau tempat nongkrong ini kan ruang terbuka, dimana untuk pengawasan tentu terbatas. Jadi kalaupun ide ini terealisasi, ini sifatnya bukan melarang atau membatasi,” tambahnya.

Hendratno menyebut jika ide ini pun tidak akan merugikan pihak pengusaha warkop maupun kafe. Justru ini cukup bagus nantinya karena kafe itu bisa menjadi tempat yang sesuai dengan fungsinya yakni untuk tempat makan dan minum.

“Bisa saja nanti penerapannya dengan menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA) yang diberi chip atau semacamnya, agar bisa mengindentifikasi usia si anak dan remaja yang akan masuk ke warkop atau kafe. Jadi orangtua tenang, pihak usaha juga ikut membantu mengawasi,” tutupnya.

Untuk Indonesia sendiri saat ini belum ada undang-undang atau aturan pemerintah yang secara spesifik mengatur batasan usia masuk kafe. Namun tidak menutup kemungkinan beberapa kafe memiliki kebijakan internail terkait batasan usia ini, yang biasanya karena memiliki atau menjual minuman beralkohol atau memang suasananya lebih cocok untuk orang dewasa. (mel)