TANJUNG REDEB – Penantian panjang para calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Berau yang masuk dalam formasi 2024, mencapai puncaknya. Kamis (8/5/2025) pagi, sebanyak 358 PNS menerima surat keputusan (SK).
Dari formasi 358 orang calon PNS yang hari ini menerima SK, terdiri dari 128 tenaga kesehatan, 48 tenaga penyuluh pertanian, dan 182 tenaga teknis Lainnya.
“Saya berharap, dengan diserahkannya SK ini, saudara dapat mempersiapkan diri untuk melangkah ke tahap berikutnya, yaitu penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), dan tahapan lainnya,” tegas Bupati Berau, Sri Juniarsih usai menyerahkan SK.
Dengan diserahkannya SK ini juga, maka seluruh kewajiban dan aturan harus dipatuhi hingga akhirnya dilantik sebagai seorang PNS. Selain itu, kontribusi nyata juga menjadi hal yang paling ditunggu.
“Tingkatkan bakti dan kontribusi nyata, dalam rangka memajukan tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Berau. Saya pun menaruh harapan besar, agar saudara dapat memberikan pengabdian terbaik bagi Kabupaten Berau dimanapun saudara bertugas,” imbuhnya.
Tak hanya itu, tugas yang dipercayakan nantinya, sejatinya menuntut tanggung jawab besar dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, keseriusan dan kesungguhan disertai kearifan dalam bersikap dan bertindak, perlu dilakukan dalam menjalankan amanah ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, disebutkan bahwa pada prinsipnya setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.
Namun, seperti sudah menjadi rahasia umum, proses seleksi untuk menjadi PNS bukanlah sesuatu yang mudah. Ada kualifikasi tertentu dan serangkaian tes yang harus dilalui oleh mereka yang ingin mengabdi pada negara sebagai pegawai negeri sipil, termasuk mengikuti seluruh tahapan pasca-seleksi.
“Dengan begitu, maka kalian yang sudah mendapatkan amanah ini, bisa bekerja secara profesional dan memberikan loyalitas tinggi kepada pimpinan. Saya juga mendorong saudara sekalian untuk mendukung visi, misi, dan program pemerintah daerah, dalam rangka menciptakan tata pemerintahan yang bersih, berwibawa, transparan, dan akuntabel,” tutupnya. (Mel)