Jakarta — Polemik pengadaan mobil dinas bernilai Rp8,5 miliar di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus bergulir. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegur langkah pembelian kendaraan tersebut dan menekankan prinsip kewajaran dalam belanja daerah, terutama di tengah dorongan efisiensi anggaran.
“Jangan berlebihan, sesuaikan dengan kebutuhan,” kata Bima Arya, Kamis, 26 Februari 2026, dikutip dari Kompas.com. Ia mengingatkan pengadaan harus patuh pada ketentuan teknis—mulai spesifikasi hingga kapasitas mesin—serta melewati uji kelayakan. “Perlu diuji, apakah sudah sesuai kebutuhan dalam masa efisiensi seperti ini.”
Bima Arya juga menyebut telah berkomunikasi langsung dengan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud. Dari pembicaraan itu, diketahui Rudy selama ini masih menggunakan kendaraan pribadi untuk aktivitas kedinasan di daerah. “Beliau menjelaskan masih memakai mobil pribadi,” ujarnya.
Rudy Mas’ud membenarkan pernyataan tersebut. Hingga kini, kata dia, belum ada mobil dinas yang digunakan untuk operasional di Kalimantan Timur. “Sampai hari ini Pemprov Kaltim belum menyediakan mobil untuk kami di Kaltim. Yang dipakai masih mobil pribadi,” katanya kepada wartawan. Menanggapi polemik, Rudy memilih berseloroh. “Kita sedang berpuasa, jangan terlalu banyak gibah,” ujarnya.
Namun, kendaraan yang dipersoalkan itu telah tersedia dan disiagakan di Jakarta. Menurut Rudy, penempatan tersebut untuk menunjang agenda nasional dan internasional, seiring posisi Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara. “Masa kepala daerah pakai mobil alakadarnya. Jaga marwah masyarakat Kaltim,” katanya.
Masalah kian kompleks lantaran muncul perbedaan penjelasan di internal Pemprov. Satu versi menyebut mobil itu untuk kebutuhan representasi di Jakarta, sementara versi lain menekankan fungsinya menjangkau medan berat di pelosok Kalimantan Timur. Ketidaksinkronan ini memicu pertanyaan publik soal dasar kebutuhan pengadaan.
Di tengah kontroversi, Komisi Pemberantasan Korupsi ikut angkat suara. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan setiap belanja daerah harus berbasis perencanaan kebutuhan yang jelas dan tidak membuka celah penyimpangan. “Jangan sampai ada pengkondisian, markup harga, atau downgrade spesifikasi,” katanya dalam program Tanya Jubir KPK, Kamis, 27 Februari 2026.
KPK juga mengingatkan risiko penyalahgunaan aset negara. Kendaraan dinas, kata Budi, wajib dikembalikan setelah masa jabatan berakhir. “Jika dikuasai, itu berpotensi tindak pidana korupsi,” ujarnya. KPK membuka ruang pelaporan publik bila ditemukan indikasi penyimpangan, baik dalam proses pengadaan maupun penggunaan aset.
Mobil dinas yang dipersoalkan tercatat berpagukan Rp8,5 miliar di Inaproc dan disebut-sebut sebagai SUV hybrid kelas atas Range Rover 3.0 Autobiography LWB. Kendaraan ini dibekali mesin 2.996 cc, tenaga 434 daya kuda, torsi 620 Nm, baterai 38,2 kWh, sistem penggerak 4×4, serta fitur VVIP dengan suspensi udara.
Sorotan publik bukan semata pada banderolnya di tengah narasi efisiensi, melainkan pada inkonsistensi dasar kebijakan. Kendaraan yang awalnya diklaim untuk menjangkau medan berat di pelosok Kalimantan Timur, justru disiagakan di Jakarta untuk kebutuhan representasi.(*)

