KELAY – Tak lama lagi, Kalimantan Timur (Kaltim) akan memiliki taman bumi (geopark) pertama di provinsi tersebut. Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2024, yang menetapkan sebanyak 26 area di Kaltim sebagai situs warisan geologi (geosite).
Ke-26 area merupakan ekosistem karst terbesar di Kalimantan dengan luas mencapai sekitar 1.867.676 hektare. Kawasan ini dikenal dengan sebutan kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat, yang mencakup dua wilayah administratif yaitu Kabupaten Berau (15 geosite) dan Kabupaten Kutai Timur (11 geosite).
“Geopark ini adalah potensi wisata kebanggaan Kalimantan Timur dan juga Indonesia, wajib dijaga bersama kelestarian alam sehingga bisa memberikan kesejahteraan ke warganya” ujar Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud dalam kunjungan kerja ke Kampung Merabu pada 6 September 2025, yang didampingi oleh Anggota DPR Sarifah Suraidah, serta sejumlah Organisasi Perangat Daerah terkait. Kunjungan kerja tersebut dalam rangka Deklarasi Geopark Sangkulirang-Mangkalihat di Balai Adat Kampung Merabu.
Merabu sendiri, merupakan kampung permukiman masyarakat Dayak Lebo yang terletak di Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau. Di kampung ini, terdapat dua situs warisan geologi yaitu Gua Beloyot dan Kerucut Karst Merabu.
Gubernur Rudy menjelaskan setelah penetapan sebagai warisan geologi, diperlukan persiapan yang komprehensif agar pengusulan geopark skala nasional bisa dipenuhi. Para pihak baik dari Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur harus memiliki pemahaman, kepedulian dan menjadi pelaku utama terhadap pengembangan taman bumi ini.
Kepala Kampung Merabu Asrani mengatakan kedatangan pucuk pimpinan di Kalimantan Timur adalah langkah maju dalam penetapan taman bumi. ‘’Ini sejarah, pertama kali Kampung Merabu didatangi Gubernur, adanya deklarasi ini, kampung kami berharap dapat dukungan untuk taman bumi,’’ ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Asrani mengatakan bahwa kerja sama ke depannya, bisa lebih mengangkat hal-hal positif dari Kampung Merabu dan situs warisan geologi yang ada. Lantaran dari hutan desa yang dimiliki Kampung seluas 8.245 hektare masih banyak ratusan gua yang perlu diekspos, pun demikian kebudayaan Dayak Lebo, hingga destinasi wisata Danau Nyadeng dan Puncak Ketepu. Dari Puncak Ketepu ini bisa dilihat lanskap gugusan kerucut karst Merabu.
Sejak tahun 2019, Pemprov Kaltim, bersama dengan Pemkab Berau dan Kutai Timur, dengan dukungan dari Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), memulai proses pengusulan Karst Sangkulirang-Mangkalihat sebagai taman bumi (geopark). Para pihak melakukan inventarisasi keragaman geologi dan kegiatan lain setiap tahun, hingga akhirnya lahir keputusan Menteri ESDM tentang penetapan situs warisan geologi tahun 2024.
Sebelumnya di tahun 2016, kawasan ini kawasan ini pernah diajukan sebagai calon situs UNESCO Global Geopark.Setidaknya, ada 12 kawasan di seluruh Indonesia yang diakui secara resmi sebagai Global Geopark oleh UNESCEO. Yang paling terdekat dengan Kalimantan Timur adalah Taman Bumi Meratus di Kalimantan Selatan.
Manajer Senior YKAN Niel Makinuddin mengatakan, penetapan status Taman Bumi memberikan banyak implikasi. Mulai dari pengakuan atas budaya, penyelamatan kawasan karst, destinasi wisata, hingga tempat penelitian. “Bappenas menyebut, penetapan status Taman Bumi setidaknya menjawab atau menyelesaikan 11 hingga 14 goals dari 17 goals Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” terang Niel.
Niel berharap kehadiran Gubernur di Kampung Merabu dapat memperkuat proses pengusulan dan kelembagaan pengelolaan Taman Bumi Sangkulirang-Mangkalihat, serta memobilisasi dukungan dan kolabarasi dari berbagai pemangku kepentingan. “Nanti setelah menjadi Taman Bumi Nasional dan memenuhi standar internasional, kita dapat mengusulkan kawasan ini menjadi UNESCO Global Geopark,” pungkas Niel. (*)