Samarinda – Kasus penembakan di dekat salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Samarinda, berhasil diungkap Polresta Samarinda. Tim gabungan berhasil meringkus 9 tersangka, yakni 1 eksekutor dan 8 lainnya sebagai kolaborator pelaku utama.

“Sembilan tersangka punya peran masing-masing. Ada yang mengawasi, mengidentifikasi korban, dan eksekutor yaitu IJ,” ujar Kapolda Kaltim Brigjen Pol Endar Priantoro dalam konferensi pers pada Senin (5/5/2025).

Selain mengamankan 9 tersangka, pihak Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senpi (senjata api) berjenis pistol revolver, 15 peluru aktif, 5 selongsong peluru, 3 kendaraan roda 2, dan 1 mobil.

Dari hasil penangkapan diketahui motif penembakan D (34) sementara lantaran adanya dendam pribadi. Namun sampai saat ini masih mendalami potensi motif lain seperti keterlibatan dengan jaringan narkotika dan lain sebagainya.

Kasus ini bisa dibilang pembunuhan berencana karena dilakukan secara terkoordinir. Dimana masing-masing pelaku muncul di lokasi kejadian meskipun tidak di waktu bersamaan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, membeberkan peran masing-masing tersangka dalam menjalankan rencana pembunuhan tersebut.

Rencana pembunuhan ini terungkap bermula saat tersangka F datang ke THM sekitar pukul 23.00 WITA untuk memastikan keberadaan istri korban. Informasi target ini kemudian diteruskan kepada tersangka W yang berjaga di dekat pintu masuk THM.

“Jadi si F ini menginformasikan ke W di setiap perkembangannya. Kemudian sementara yang lain seperti S, L, dan U, masuk dalam mobil dan stand by di mobil, itu juga di depan THM Crown,” bebernya.

Saat korban masuk ke THM sekitar pukul 03.00 WITA, IJ, sang eksekutor, baru bergerak dari rumahnya menggunakan sepeda motor. Selama itu, para tersangka lain terus memantau pergerakan korban.

“Jam 4.15 korban ini keluar, semua menginformasikan. Si F tetap di Crown, ada tiga motor lainnya. Si A itu dengan Vespa putih di depan Crown, sementara W dan L itu mengikuti, mengiringi motornya pelaku atau si eksekutor,” lanjut Kombes Pol Hendri Umar.

Tersangka U yang mengenali wajah korban memberikan informasi dan menunjuk langsung ke arah korban. Eksekutor berputar balik mendekat ke korban dan langsung menghujani korban dengan 5 kali tembakan, di jarak lima meter.

Setelah itu, pelaku melarikan diri ke arah Jalan Ahmad Dahlan sambil melepaskan satu tembakan ke atas sebagai sinyal bahwa aksi telah selesai dan untuk menghalau warga mendekat.

“Dia ke arah Jembatan Mahulu, dicopot semua, karet ojol dibuang ke Sungai Mahakam. Motornya pun ditinggal di Bangsalan, di gedung kosong,” tambah Kapolresta.

Dengan demikian, para tersangka dapat dijatuhi pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (mel)