Samarinda— Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor milik korban berinisial MA (21) pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 Wita.

Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2024 berwarna hitam dengan nomor polisi KT 4274 BBD.

Peristiwa bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di area parkiran kos dalam kondisi kunci masih menempel. Saat hendak digunakan kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AR (19) di wilayah Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan,” ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.