BERAU – Memasuki 2026, kewenangan sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Berau resmi beralih dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ke Dinas Pertanahan. Peralihan ini menandai berakhirnya peran BPKAD dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) aset pemerintah daerah.

Kepala Bidang Aset BPKAD Berau, Wahid Hasyim, mengatakan pihaknya kini hanya menyelesaikan sisa target sertifikasi yang telah ditetapkan pada 2025. Setelah itu, seluruh tugas dan fungsi sertifikasi aset tanah sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Pertanahan.

“Mulai tahun ini tugas dan fungsinya sudah berpindah ke Dinas Pertanahan,” kata Wahid.

Menurut Wahid, pengalihan tersebut merupakan langkah realistis mengingat beratnya beban kerja yang selama ini ditanggung Bidang Aset BPKAD. Ia menyebut keterbatasan sumber daya manusia sebagai persoalan utama yang menghambat percepatan sertifikasi aset daerah.

Saat ini, kata dia, BPKAD hanya memiliki 17 pegawai yang menangani pencatatan seluruh aset pemerintah daerah. Dari jumlah itu, hanya tiga orang yang secara khusus mengawal proses sertifikasi tanah.

“Dengan kondisi seperti ini, pengamanan aset menjadi sangat berat. Target pencatatan bisa mencapai ribuan aset dalam satu tahun anggaran,” ujarnya.

Wahid menambahkan, tantangan tersebut diperparah oleh keterbatasan anggaran operasional akibat kebijakan efisiensi. Padahal, pengamanan aset tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut aspek fisik dan hukum. “SDM kami memang terbatas. Itu tantangan riil yang kami hadapi selama ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Berau, Sulaiman, mengakui pihaknya masih berada dalam masa transisi pasca pelimpahan kewenangan tersebut. Ia menyebut kendala teknis pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menjadi hambatan awal dalam perencanaan kegiatan sertifikasi.

Menurut Sulaiman, alokasi anggaran belanja untuk kegiatan sertifikasi aset tanah belum tercantum dalam sistem SIPD. Akibatnya, usulan kegiatan sempat ditolak saat dimasukkan dalam perencanaan.

“Kemarin sudah dicoba untuk memasukkan perencanaan kegiatan sertifikasi, tapi ditolak oleh sistem,” ujar Sulaiman.

Untuk mengatasi persoalan itu, Dinas Pertanahan berencana berkoordinasi dengan Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, serta Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau. Koordinasi tersebut bertujuan agar nomenklatur kegiatan sertifikasi aset tanah dapat dimasukkan dalam sistem belanja dinas.

Sulaiman menegaskan kejelasan anggaran operasional menjadi syarat utama agar seluruh kegiatan sertifikasi berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

“Kami tidak boleh sembarangan menggunakan anggaran. Semua harus tercatat dalam rencana belanja tahunan di dinas,” katanya.

Meski demikian, secara kelembagaan Sulaiman menyatakan Dinas Pertanahan siap mengemban tanggung jawab baru tersebut. Ia menambahkan, selama ini instansinya telah memiliki sistem data pertanahan yang terintegrasi serta menjalin komunikasi intensif dengan Kantor Pertanahan atau ATR/BPN.(*)