Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kembali melakukan pemusnahan barang bukti perkara pada Rabu (16/7/2025) pagi. Dari ratusan perkara yang ada, Narkotika masih mendominasi.
Di hadapan Pemkab Berau, DPRD dan Forkopimda, barang bukti dari total 184 perkara yang dimusnahkan, merupakan perkara yang ditangani sejak November 2024 sampai Juni 2025.
Kepala Kejari Berau yang diwakili Kepala Seksi PB3R Kejari Berau, Deka Fajar Pranowo dalam laporannya menyebut secara rinci jenis perkara yang ditangani selama 7 bulan itu.
“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk nyata pelaksanaan tugas kejaksaan, dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Dan juga sebagai bentuk transparansi,” jelasnya.
Secara rinci, untuk BB perkara Narkotika sebanyak 96. BB perkara orang dan harta benda (OHARDA) sebanyak 42 yang terdiri dari perkara pencurian, penipuan atau penggelapan, perjudian, penganiayaan atau pembunuhan.
Kemudian BB perkara tindak pidana umum dan lainnya (TPUL) sebanyak 43, yakni perkara asusila sebanyak 24, uang palsu 1 perkara, dan 1 perkara tindak pidana kesehatan dengan BB berupa obat-obatan dobel L sejumlah 946 butir dan 17 perkara lainnya.
Selain itu, ada juga BB senjata tajam (Sajam), minuman keras dari tindak pidana ringan sebanyak 3 perkara, dan juga handphone berbagai model dan jenis, yang digunakan sebagai alat komunikasi dan transaksi.
Pemusnahan dilakukan di halaman belakang kantor Kejari Berau di Jalan Diponegoro Tanjung Redeb. Untuk Narkotika dilakukan dengan cara diblender, HP dihancurkan dengan palu, Sajam dipotong, dan BB lainnya dengan cara dibakar. (mel)Narkotika Jadi “Juara” Perkara Terbanyak yang