SAMARINDA — Salah satu anggota DPRD Provinsi Kaltim kini berada di tangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim. Anggota dewan dari Fraksi Partai Nasdem ini diketahui baru saja menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait unggahan media sosialnya yang viral dan dinilai mengandung unsur SARA.

Unggahan itu memicu reaksi keras di masyarakat karena dianggap tidak pantas disampaikan oleh seorang pejabat publik.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil anggota dewan bersangkutan untuk memberikan penjelasan secara langsung.

“Kami undang yang bersangkutan untuk klarifikasi terkait pernyataannya di media sosial yang menimbulkan kegaduhan,” kata Subandi di Gedung DPRD Kaltim, pada Kamis (16/10/2025).

Ia menjelaskan, BK sudah mengantongi seluruh kronologi dan latar belakang dari unggahan tersebut.

Meskipun hasil pemeriksaan bersifat tertutup, Subandi menyebutkan pihaknya sudah mulai mengarah pada kesimpulan awal.

“Kami sudah mendengarkan penjelasannya secara lengkap. Dari keterangan yang disampaikan, kami sudah punya gambaran untuk menyimpulkan,” jelasnya.

Kendati demikian, keputusan akhir terkait sanksi terhadap anggota dewan itu belum dapat diumumkan.

Karena BK masih menunggu kehadiran seluruh anggotanya untuk menggelar rapat pleno.

“Kami tidak akan lama lagi. Hanya menunggu beberapa anggota BK yang sedang di luar kota, setelah lengkap baru kami simpulkan,” tegas Subandi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kode etik DPRD telah mengatur tiga tingkatan sanksi bagi anggota yang melanggar. Mulai dari ringan, sedang, hingga berat, semua tergantung pada jenis pelanggarannya.

“Sanksinya berjenjang. Ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Semua sudah ada kriterianya dalam kode etik,” terangnya.

Subandi menegaskan, tugas BK adalah memastikan setiap anggota dewan menjaga etika, baik di ruang publik maupun di media sosial.

“Tugas kami menjaga martabat lembaga. Etika itu luas, dan ukuran utamanya adalah kepatutan serta kepantasan,” pungkasnya. (*)