Tanjung Redeb – Viralnya video kendaraan berjenis Lowbed Trailer yang membawa Heavy Duty Truck (HDT) melewati jembatan Sambaliung, membuat masyarakat bertanya-tanya. Pasalnya, hal ini bukan kali pertama terjadi bahkan sudah sering.

Bermacam spekulasi dan komentar dari masyarakat pun bermunculan. Banyak netizen berkomentar jika jembatan memang sering dilintasi kendaraan pembawa alat berat atau Over Dimension Over Load (ODOL). Padahal umur jembatan yang sempat dibangun uang itu terhitung masih rawan.

“Apa sudah lupa jembatan Sambaliung beberapa waktu lalu yang diperbaiki? Kalau dibiarkan terus bisa saja terulang lagi,” ucap salah satu netizen di kolom komentar.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Berau, Noorhasani ketika dikonfirmasi hal ini, menyebut jika laporan sering lewatnya ODOL di jembatan Sambaliung sudah diketahui. Namun, untuk melakukan penindakan khusus tidak bisa dilakukan lantaran keterbatasan kewenangan, dimana jalan tersebut merupakan jalan Provinsi.

“Kalau secara aturan hal ini merujuk pada kendaraan over dimension, dan beberapa regulasi yang berlaku seperti batasan dimensi dan muatan telah ditetapkan pemerintah, termasuk panjang, tinggi, Lebar dan berat muatan kendaraan. Alat berat yang melewati jembatan tidak diperbolehkan dan jelas-jelas melanggar aturan batasan muatan,” ujarnya dihubungi Senin (23/6/2025).

Dikatakannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021, untuk mengatur dan melakukan pengawasan muatan angkutan barang, serta penyelenggaraan uji berat kendaraan bermotor di jalan. Maka telah terjadi pelanggaran oleh pihak pengelola tambang. Dan apapun alasannya, tidak boleh truck HD yang dikhusukan untuk industri Pertambangan melewati jalan umum.

“Kalau pengawasan jembatan Sambaliung ini, karena ini merupakan jalan provinsi, maka otomatis pengawasan struktur jembatan juga melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) untuk melakukan inspeksi. Kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan tindakan preventif untuk melihat serta menindak segala kemungkinan pelanggaran mengenai (ODOL) yang terjadi di jalan dan jembatan,” bebernya.

Selain itu, kewenangan menindak ODOL ini juga dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Perhubungan. Jadi saat ada pelanggaran di lapangan, maka PPNS yang ada bisa langsung melakukan pengecekan sesuai regulasi yang ada yakni penegakan UU Kementerian Perhubungan.

“Penindakan langsung kepada ODOL ini bisa dilakukan oleh PPNS Dishub, jika pas kejadian itu anggota PPNS kami di lokasi, dan melakukan pengintaian sesuai Informasi dari masyarakat,” tutupnya. (mel)