TANJUNG SELOR — Seorang oknum kepala sekolah di Kabupaten Bulungan, Kaltara berinisial SP bersama rekannya MG, warga Kota Tarakan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Kasus ini ditangani Polresta Bulungan dan diduga merugikan korban hingga Rp1 miliar.

 

Kasat Reskrim Polresta Bulungan, AKP Rio Adi Pratama, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia mengatakan, peristiwa ini terjadi di Pelabuhan Ancam, Desa Ardi Mulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara, pada 4 April 2023.

 

“Kasus ini dilaporkan oleh korban Hamdani dan disangkakan melanggar pasal penipuan dan/atau penggelapan pasal 372 KUHP Jo pasal 55 Sub pasal 378 UU nomor 1 tahun 1946. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor,” sebut AKP Rio, Jumat (16/1).

 

Kasat Reskrim itu menyampaikan bahwa perkara bermula ketika korban, Hamdani, menerima pesanan pengadaan 20 ton solar untuk PT Conda Pulingga Nusantara (CPN). Perusahaan tersebut disebut dikelola oleh SP sebagai direktur dan MG sebagai komisaris, dengan nilai transaksi awal Rp320 juta.

 

Setelah menerima Purchase Order (PO) resmi, Hamdani mengirim solar tahap pertama. Pembayaran dijanjikan dua minggu setelah barang diterima. Namun hingga jatuh tempo, pembayaran tidak dilakukan.

 

 

Saat menagih, pihak perusahaan justru kembali memesan solar tambahan. Karena percaya, Hamdani kembali mengirim BBM hingga total 40 ton, namun pembayaran tetap tidak ada.

 

Masalah berlanjut ketika SP dan MG kembali memesan 60 ton solar dengan janji akan melunasi seluruh tunggakan. Setelah pengiriman terakhir dilakukan, keduanya tidak lagi dapat dihubungi. Total kerugian korban pun mencapai sekitar Rp1 miliar.

 

Merasa dirugikan, Hamdani melaporkan kasus ini ke polisi. Dari hasil penyidikan, SP dan MG resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun keduanya disebut kerap tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena meski telah berstatus tersangka, SP masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan menjalankan tugas di lingkungan pendidikan.

Dalam keterangannya, Korban juga berharap agar ada keadilan yang didapatkan oleh pihaknya. “Kami hanya ingin keadilan. Barang sudah diambil, tapi uang tidak dibayar,” singkat Hamdani. (Lia)