TANJUNG REDEB – Pemungutan pajak dari sektor makanan dan minuman di Kabupaten Berau masih belum maksimal. Bahkan, hingga triwulan pertama 2025, realisasinya baru mencapai Rp5,76 M atau sekitar 16 persen dari target tahunan.

“Bapenda melakukan inovasi dengan aplikasi yang bisa memantau semua aktivitas perpajakan resto dan cafe melalui sistem digital yakni SIPERSIRAU atau Sistem Informasi Perencanaan Potensi Pendapatan Kabupaten Berau,” jelas Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie dihubungi Jumat (8/8/2025).

Dikatakannya, melalui sistem digital ini nantinya memantau langsung berbagai aspek usaha, mulai dari volume transaksi, jumlah konsumen, hingga potensi pajak yang seharusnya dibayarkan pelaku usaha.

“Sistem ini sudah mulai diterapkan di seluruh tempat usaha makanan dan minuman. Kita tinggal mengkroscek apakah pembayaran pajaknya sesuai dengan data yang masuk dalam sistem,” tambahnya.

Tak hanya rumah makan atau resto, sistem ini juga diberlakukan di warung kopi dan jasa makan minum lainnya seperti katering. Dan ini juga bisa menjadi warning bagi para pelaku usaha dalam hal tingkat kepatuhan dan kejujuran mereka dalam pembayaran pajak.

Di tahun 2025 ini, dikatakan Djupi target penerimaan pemerintah daerah untuk sektor pajak makan dan minum adalah Rp36 miliar. Angka ini naik dari tahun sebelumnya yakni Rp32,5 miliar. Dimana untuk tahun lalu realisasinya di angka 91 persen atau Rp39,6 miliar.

Dengan adanya sistem ini, masyarakat yang melakukan transaksi makan dan minum yang terkena pajak 10 persen, bisa langsung mengunggah bukti transaksi itu ke laman Bapenda. Sehingga masyarakat juga ikut membantu mengawasi penyetoran pajak ke kas daerah. (mel)