Samarinda – Keputusan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, tentang mengembalikan mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar yang telah dibeli melalui APBD-P 2025 dinilai tidak hanya janggal, tetapi juga cacat prosedur dan berpotensi melanggar hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan pengembalian barang setelah transaksi pengadaan dinyatakan selesai.

Dalam konteks hukum, pembayaran telah dilakukan, barang telah tersedia, dan hubungan hukum antara pemerintah daerah dan penyedia telah berakhir.

“Secara yuridis, perbuatan hukum itu sudah final. Tidak dikenal istilah barang dikembalikan lalu uangnya diminta kembali. Kalau itu dilakukan, justru tidak berdasarkan aturan pengadaan yang sah,” kata Herdiansyah, Selasa (3/3/2026).

Menurut Herdiansyah, langkah yang ditempuh Pemprov Kaltim justru membuka ruang extra legal action, yakni tindakan administratif yang melompati mekanisme hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa keputusan sepihak pejabat publik berisiko menekan pihak penyedia melalui relasi kuasa, bukan melalui prosedur hukum yang transparan.

Jika pemerintah daerah memang tidak ingin menggunakan kendaraan tersebut, Herdiansyah menegaskan satu-satunya jalur yang sah adalah pelelangan aset negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Namun, konsekuensinya, nilai kendaraan akan turun karena telah berstatus barang bekas.

“Kalau hasil lelang lebih rendah dari harga beli, selisihnya harus ditanggung secara pribadi oleh Gubernur. Itu bentuk pertanggungjawaban yang jujur dan terbuka,” ujarnya.

Selain itu ia juga menyoroti, belum terbukanya informasi publik terkait kesesuaian harga kendaraan dengan harga pasar.

Perbedaan antara pagu anggaran Rp 8,5 miliar dan nilai wajar mobil mewah tersebut, menurutnya, harus dijelaskan secara terang agar tidak memunculkan kecurigaan publik.

“Kebijakan pejabat tidak boleh sekadar untuk meredam polemik. Semua harus tunduk pada hukum. Kalau tidak, ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah,” pungkasnya.(*)