BERAU – Polemik penerapan sistem parkir elektronik di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) masih menjadi perhatian publik. Menyusul aksi unjuk rasa yang sempat berujung perusakan portal parkir, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, akhirnya angkat bicara.
Eva memastikan, kebijakan pemungutan retribusi secara elektronik bukan keputusan mendadak tanpa landasan aturan. Ia menegaskan sistem tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan merupakan bagian dari pembenahan tata kelola keuangan daerah.
“Semua sudah ada payung hukumnya. Ini bukan kebijakan yang muncul tiba-tiba, tapi bagian dari upaya perbaikan sistem agar lebih transparan dan tertib,” ujarnya, senin (02/02/2026).
Menurutnya, pemungutan melalui e-parkir, QRIS, tapping box hingga portal otomatis merupakan bentuk modernisasi sistem pembayaran retribusi. Bukti pembayaran elektronik pun sah secara hukum dan diakui dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, regulasi yang menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan kepada daerah untuk mengelola pajak dan retribusi termasuk melakukan inovasi sistem pemungutan.
Selain itu, ada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur teknis pelaksanaannya. Keabsahan transaksi elektronik sendiri diperkuat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tak hanya itu, transformasi digital di lingkungan pemerintahan juga merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Di tingkat daerah, kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian diperbarui melalui Perda Nomor 7 Tahun 2025, serta diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2023 terkait transaksi non-tunai.
Eva menekankan, penerapan portal elektronik sejatinya hanya mengubah cara bayar, bukan menaikkan tarif.
“Tarifnya tetap sama. Tidak ada kenaikan. Di PSAD juga tidak ada sistem progresif,” tegasnya.
Untuk kendaraan roda dua, tarif parkir dipatok Rp3.000, sedangkan roda empat Rp5.000 tanpa hitungan durasi. Bagi pedagang yang kerap keluar masuk pasar, disediakan kartu berlangganan agar lebih praktis.
Sementara itu, bagi pengunjung yang belum memiliki kartu, tetap bisa membayar tunai melalui bantuan petugas. Data kendaraan tetap masuk dalam sistem agar pencatatan tidak terlewat.
Terkait sosialisasi, Eva menyebut pihaknya bersama UPT PSAD sudah melakukan pendekatan jauh hari sebelum sistem diberlakukan. Pertemuan langsung dengan pedagang digelar beberapa kali, termasuk pemasangan spanduk informasi di area pasar. Bahkan, pada tahap akhir sosialisasi, pihak kejaksaan turut dihadirkan untuk menjelaskan aspek hukumnya.
Menanggapi aksi yang menyebabkan kerusakan fasilitas portal, Pemerintah Kabupaten Berau langsung menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah. Rapat tersebut dihadiri sejumlah OPD terkait, mulai dari Bapenda, Inspektorat, Satpol PP, Dinas PUPR hingga Bagian Hukum Setda.
Dari rapat tersebut, diputuskan dua langkah. Pertama, kasus perusakan aset daerah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan. Kedua, sementara waktu pemungutan retribusi parkir di PSAD kembali menggunakan sistem manual dengan karcis.
Eva memastikan, kebijakan ini bukan berarti pemerintah mundur dari upaya digitalisasi. Ia menyebut, langkah sementara tersebut diambil demi menjaga kondusivitas di lapangan.
“Tujuan utamanya tetap sama, yakni memastikan penerimaan daerah tercatat dengan baik dan meminimalkan potensi kebocoran,” pungkasnya.(*)

