Samarinda – Meski periode akhir tahun menjadi fase yang rawan terhadap lonjakan konsumsi dan gejolak harga akibat meningkatnya aktivitas masyarakat.

Tetapi kondisi pasokan dan harga pangan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) justru terpantau stabil.

Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim, Siti Farisyah Yana, menyampaikan bahwa tambahan jumlah penduduk sekitar 210 ribu jiwa sepanjang 2025, tidak memberikan tekanan signifikan terhadap ketersediaan pangan.

“Biasanya menjelang pergantian tahun stok dan harga bergerak naik. Namun tahun ini relatif landai dan terkendali,” ujarnya saat ditemui oleh awak media, di kantor Diskominfo Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, pada Jumat (12/12/2025).

Yani menjelaskan, kondisi tersebut dipengaruhi oleh pola libur akhir tahun yang sebagian besar jatuh pada hari kerja, sehingga lonjakan konsumsi tidak terlalu tinggi.

Selain itu, pergerakan penduduk ke luar daerah juga tidak sebesar momentum hari raya idulfitri, sehingga distribusi pangan tetap stabil.

Untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menekan fluktuasi harga, Pemprov Kaltim sepanjang 2025 telah menggelar 407 kali pasar murah di seluruh kabupaten/kota.

“Jika dirata-ratakan, setiap daerah menyelenggarakan lebih dari 40 pasar murah. Ini menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok,” jelasnya.

Kendati demikian, Yana mengakui perubahan harga pangan tetap dipengaruhi berbagai faktor struktural, mulai dari kebijakan pemerintah pusat hingga dinamika di tingkat pedagang.

Terkait produksi pangan, Yana menyebut tantangan utama bersifat jangka panjang, khususnya menyusutnya luas baku sawah (LBS).

Dari target pemulihan 46 ribu hektare, sekitar 13 ribu hektare saat ini tengah direvitalisasi untuk mengembalikan fungsi produksi.

Selain itu, terdapat tambahan pengembangan lahan pangan seluas 22 ribu hektare, 2.400 hektare, dan 1.300 hektare di sejumlah wilayah, yang akan diarahkan kembali untuk mendukung ketahanan pangan daerah.

Yana juga mengakui bahwa kebijakan baru pemerintah pusat yang dinilai memperkuat perlindungan lahan pangan.

Pasalnya melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) kini melarang alih fungsi lahan baku sawah menjadi perkebunan sawit.

Sementara itu, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diwajibkan minimal mencapai 87 persen agar tetap terlindungi.

“Dulu lahan dianggap sepenuhnya hak pemilik. Sekarang, jika sudah ditetapkan sebagai lahan baku sawah, tidak bisa lagi dialihfungsikan sembarangan,” tegas Yana.

Diakhir ia menuturkan, dengan langkah pengendalian harga, pemulihan lahan, serta perlindungan kebijakan, maka Pemprov Kaltim optimistis stabilitas pangan dapat terus terjaga hingga akhir tahun dan memasuki 2026.(*)