Tanjung Redeb — Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kabupaten Berau menyatakan penolakan terhadap sosialisasi pengusahaan wilayah tertentu di perairan Muara Pantai yang dilakukan oleh PT Mitra Samudera Kreasi (MSK). Penolakan ini disampaikan melalui surat resmi tertanggal 12 Maret 2026.
Dalam surat bernomor 007/DPC-APMI Berau/III/2026 itu, APBMI Berau menyebut sosialisasi yang difasilitasi oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb tidak mencerminkan komitmen terhadap pelaku usaha lokal yang sejak awal dilibatkan dalam proses administrasi proyek tersebut.
Ketua DPC APBMI Berau, Juniar Rizal, menyatakan pihaknya telah beberapa kali diminta mendukung proses administrasi PT MSK sejak tahap awal pengurusan konsesi wilayah perairan Muara Pantai. Dukungan itu, menurut dia, diberikan dalam bentuk kehadiran dan penandatanganan dokumen tarif oleh perusahaan bongkar muat lokal.
“Pada tahap awal, PT MSK meminta dukungan minimal enam perusahaan bongkar muat lokal beserta tarif resmi yang akan disampaikan kepada BPKP untuk kepentingan administrasi,” tulis APBMI dalam surat tersebut.
Permintaan serupa disebut kembali terjadi pada periode berikutnya ketika proses penandatanganan konsesi berlangsung. Saat itu, APBMI diminta menghadiri agenda penandatanganan dokumen tarif yang akan digunakan sebagai bagian dari persyaratan administratif konsesi.
Tidak berhenti di situ, asosiasi tersebut juga mengaku kembali diminta menghadiri pertemuan lain guna menandatangani dokumen tarif untuk kepentingan pengurusan izin operasi. Pertemuan itu turut dihadiri sejumlah asosiasi kepelabuhanan dan logistik, antara lain Indonesian National Shipowners Association (INSA), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA), serta Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI).
Namun, APBMI mengaku tidak pernah menerima salinan tiga dokumen yang telah mereka tandatangani tersebut dari pihak PT MSK.
“Berdasarkan hal-hal tersebut kami selaku DPC APBMI Berau belum pernah menerima atau diberikan arsip tiga dokumen tersebut oleh Direktur Operasional PT MSK,” demikian tertulis dalam surat pernyataan sikap itu.
Atas dasar itu, APBMI Berau menyatakan menolak sosialisasi pengusahaan wilayah perairan Muara Pantai oleh PT MSK. Mereka menilai perusahaan tersebut tidak menunjukkan komitmen terhadap kearifan lokal dan pelaku usaha daerah yang telah membantu sejak awal proses pengurusan administrasi.
Surat penolakan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak di tingkat pusat, termasuk Kementerian Perhubungan Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
APBMI menyatakan langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas iklim usaha dan stabilitas daerah di Kabupaten Berau.(*)

