TANJUNG SELOR – Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan, jajaran Satreskrim Polresta Bulungan akhirnya berhasil menangkap pelaku begal yang beraksi di wilayah jembatan penghubung Tanjung Selor–Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Pelaku diketahui Jaka seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia diamankan pada Rabu dini hari, 18 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 Wita di wilayah SP3, Kelurahan Tanjung Palas Ilir, Kecamatan Tanjung Palas.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bulungan, AKP H. Rio Adi Pratama. Menurutnya, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas tindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Ya, tersangka Jaka sudah kami amankan. Ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan, apalagi yang menggunakan cara kekerasan dan membuat warga takut,” ujarnya, Senin (23/2).
AKP Rio menambahkan jika Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/II/2026/SPKT/Polresta Bulungan/Polda Kaltara tertanggal 18 Februari 2026, JAKA diduga terlibat dalam dua aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Januari 2026.
Dimana peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 21.15 Wita di Jembatan Sungai Kayan, jalur Tanjung Selor–Tanjung Palas. Korban bernama Siti Rabiah (35) saat itu sedang mengendarai sepeda motor seorang diri.
Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor matic warna hitam dan mengenakan pakaian serba hitam.
Pelaku kemudian menarik tas selempang korban hingga terjadi tarik-menarik. Tali tas korban putus dan pelaku langsung melarikan diri ke arah Tanjung Palas.
Tas tersebut berisi satu unit telepon genggam Vivo Y02 warna Orchid Blue serta uang tunai Rp25 ribu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.250.000 dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Lalu aksi kedua terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 17.20 Wita di Jalan Poros Km 2, Kelurahan Tanjung Selor Hilir. Korban bernama Martuti (43) menjadi sasaran saat pulang kerja menggunakan sepeda motor.
Pelaku yang saat itu mengenakan helm hijau dan jaket hitam kembali merampas tas korban yang berisi handphone dan dompet. Meski sempat dikejar, pelaku berhasil melarikan diri. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp3.000.000.
Menindaklanjuti dua laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin IPDA Alfreza Cahya Hertasamara melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Dari hasil profiling, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai JAKA.
Lebih lanjut ditambahkan Kasat Reskrim jika Pada Selasa sore, 17 Februari 2026, polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak menuju lokasi menggunakan speedboat dan berhasil menangkap tersangka di sekitar rumahnya di SP3 Tanjung Palas Ilir pada Rabu dini hari
“Jadi saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksi begal tersebut untuk kepentingan pribadi,” ungkap Rio.
Kemudian dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone merek Vivo yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“Saat ini JAKA telah ditahan di Mapolresta Bulungan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, terutama di lokasi yang sepi, serta segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. (Lia)

