BERAU — Pemerintah Kecamatan Pulau Derawan menegaskan bahwa penggunaan Lapangan Bola Sa’Baani di Kampung Tanjung Batu sebagai area parkir kendaraan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 bersifat sementara dan merupakan bagian dari pengaturan pengamanan terpadu.
Kebijakan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi lintas sektor kewaspadaan dini tanggap bencana dan pengamanan Nataru yang digelar pada 15 Desember 2025 di Kantor Kecamatan Pulau Derawan. Rapat dihadiri unsur TNI, Polri, BPBD, perhubungan, pariwisata, tokoh masyarakat, hingga perwakilan transportasi laut.
Penunjukan lapangan bola sebagai lokasi parkir dilakukan karena halaman masjid yang selama ini digunakan sebagai kantong parkir tengah dalam proses pembangunan. Pemerintah kecamatan menilai lapangan tersebut sebagai lokasi paling memungkinkan untuk menghindari parkir liar yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
“Ini bukan alih fungsi permanen. Hanya pengaturan sementara demi keselamatan dan ketertiban selama lonjakan kendaraan di masa Nataru,” kata salah satu peserta rapat koordinasi.
Pengelolaan area parkir tersebut diserahkan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kampung Tanjung Batu dengan pengawasan aparat kecamatan. Pemerintah juga memastikan kondisi lapangan akan dikembalikan seperti semula setelah masa pengamanan berakhir pada 4 Januari 2026.
Selain pengaturan parkir, rapat juga menetapkan pembentukan posko utama pengamanan di Pelabuhan Sidayang, Tanjung Batu, serta patroli gabungan 24 jam. Langkah ini ditempuh untuk mengantisipasi kepadatan pengunjung, gangguan keamanan, dan potensi bencana di wilayah pesisir.
Pemerintah kecamatan mengimbau masyarakat untuk melihat kebijakan tersebut dalam konteks pengamanan dan pelayanan publik, bukan semata-mata sebagai pengabaian fungsi fasilitas olahraga. Evaluasi akan dilakukan setelah periode Nataru berakhir.(*)

