Samarinda – Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memangkas produksi batu bara hingga 70 persen dalam evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 menuai kekhawatiran daerah penghasil, termasuk Kalimantan Timur.
Kebijakan itu dinilai berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan menekan perekonomian daerah.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan, sejumlah asosiasi perusahaan pertambangan telah menyampaikan keberatan langsung kepada pemerintah pusat.
Menurut dia, rencana pemangkasan produksi dinilai terlalu drastis dan berisiko menimbulkan dampak sosial-ekonomi dalam waktu singkat.
“Banyak asosiasi perusahaan tambang sudah menyampaikan aspirasi ke Kementerian ESDM. Pemprov Kaltim juga memfasilitasi jika ada permintaan peninjauan ulang. Saat ini, kementerian masih membuka ruang evaluasi,” ujar Bambang, Rabu (11/3/2026).
Bambang juga menjelaskan, pemangkasan RKAB hingga 70 persen itu ditafsirkan sebagai penurunan target produksi nasional dari sekitar 740 juta ton menjadi 600 juta ton.
Jika kebijakan tersebut diterapkan, daerah penghasil seperti Kaltim diperkirakan akan merasakan dampaknya secara langsung.
Salah satu efek paling nyata, kata dia, adalah penurunan penerimaan daerah dari sektor bagi hasil royalti batu bara.
Selain itu, pengurangan produksi hampir pasti diikuti dengan efisiensi tenaga kerja di tingkat perusahaan.
“Kalau produksi turun, pendapatan daerah ikut berkurang. Setelah itu, biasanya terjadi pengurangan tenaga kerja. Roda ekonomi daerah juga akan ikut melambat,” katanya.
Bambang menyebut, dampak lanjutan tidak hanya menyasar perusahaan tambang, tetapi juga sektor pendukung seperti angkutan batu bara, operator kapal, hingga jasa logistik juga berpotensi terdampak signifikan.
Terkait besaran pemangkasan di tingkat perusahaan, ia mengatakan nilainya bervariasi.
Sejumlah perusahaan di Kaltim disebut mengalami pengurangan kuota produksi antara 40 hingga 80 persen.
Kondisi inilah yang mendorong asosiasi tambang meminta pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan tersebut.
“Banyak perusahaan mengeluh karena pemotongannya cukup besar, rata-rata 40 sampai 80 persen,” ujarnya.
Meski demikian, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dinilai relatif tidak terdampak signifikan.
Di Kaltim terdapat lima perusahaan berstatus IUPK yang kontribusi penerimaannya terhadap negara tergolong besar.
Untuk menindaklanjuti persoalan ini, Pemerintah Provinsi Kaltim berencana membuka forum dialog antara pelaku usaha tambang dan pemerintah pusat.
Forum tersebut diharapkan dapat membahas dampak kebijakan secara lebih rinci dan mencari skema penyesuaian yang lebih berimbang.
Bambang mengingatkan, jika pemangkasan produksi tidak dievaluasi secara cermat, konsekuensi sosial dapat muncul dalam jangka pendek.
“Dampak sosial pasti ada. Pengangguran bisa meningkat, bahkan berpotensi memicu kenaikan kriminalitas. Ekonomi riil juga bisa melambat,” pungkasnya.

